POSONEWS.ID – Hari raya Idul Fitri 1445 H tinggal menghitung hari, sebanyak 188 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana mendapatkan Remisi, Kamis (04/04/2024).
“188 orang telah kita usulkan dapat remisi khusus atau pengurangan sebagian masa hukuman ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI,” ungkap kalapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur.
Lebih lanjut, proses pengusulan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi, terdiri dari 123 napi kasus pidana umum, 63 orang kasus narkotika, dan 2 orang tindak pidana korupsi,” ujar Kalapas.
Pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
Iya menambahkan, tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesment.
Syarat warga binaan yang diusulkan, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” pungkasnya. CH





