POSONEWS.ID – Salah seorang warga asal Luwuk, Kabupaten Banggai berinisial “IMR” dimintai keterangan oleh salah satu anggota Polsek Witaponda karena diduga melakukan pengolahan kayu secara ilegal (Ilegal Loging).
“IMR” dimintai keterangan sesaat setelah melakukan penebangan kayu di hutan Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Sabtu (22/9/2024).
Kepada petugas, “IMR” mengaku tidak mengantongi izin pengolahan kayu, apalagi membayar retribusi ke negara, dan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Solonsa, namun hanya ditunjukkan lokasi oleh salah seorang warga setempat.
“Iya Pak, memang ini belum ada izinnya, saya hanya diajak oleh PE (inisial.red), katanya lokasi ini milik saudaranya, jadi diolah saja, makanya saya berani untuk mengolah, jujur saya tidak tau kalau ada aturannya karena saya ini hanya orang biasa yang disuruh mengolah,” jelasnya kepada petugas.
Sementara, Kepala Desa Solonsa, Sadam, yang coba dikonfirmasi awalnya sempat tak mau berkomentar, namun setelah beberapa saat berada di lokasi, Ia pun angkat bicara.
“Sebenarnya tadi itu saya bukan tidak mau memberikan keterangan, karena saya memang belum tau kronologisnya, tapi setelah berulang kali ditanyakan oleh petugas, saya yakin memang pengolahan kayu ini tidak berizin, bahkan kepada kami pun sebagai Pemerintah Desa, tidak pernah diinformasikan atau minimal pamitlah untuk mengolah kayu di sini,” ungkapnya.
“IMR” diminta untuk mendatangi Mapolsek Witaponda guna memberikan penjelasan terkait aktifitasnya mengolah kayu, dan siapa yang menunjukkan lokasi tersebut serta diminta untuk menunjukkan izin pengolahan kayu dan bukti kepemilikan lahan. DRM





