Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan RKB SD GKST Kolonondale, Sejumlah Saksi Diperiksa

0
71
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Morowali di Kolonodale, terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Diketahui pembangunan proyek Ruang Kelas Belajar (RKB) SD GKST Kolonodale Tahun Anggaran (TA) 2020, sebesar Rp. 1, 592 Milyar yang dikerjakan pihak rekanan CV Istikoma Jaya, sejauh ini masih dalam tahap pendalaman, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus dugaan tipikor ini sementara kami dalami. Sebelumnya juga kami telah menggeladah kantor Disdikbud dan BPKAD Morut, untuk mengumpulkan data dan alat bukti yang ada,” jelas Kacabjari Kolonodale, Andreas Atmaji SH MH, kepada sejumlah wartawan, usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II, di ruang pola kantor Bupati Morut, Rabu (06/09/2023) pagi.

Disinggung soal sudah adanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor pembangunan proyek di SD GKST Kolonodale. Sejauh ini kata dia belum ada, semua yang telah di ambil keterangannya masih berstatus sebagai saksi.

“Kami masih mendalami kasus ini, kami juga akan melibatkan pihak – pihak terkait, termasuk rekan – rekan media, supaya seluruhnya terang benderang, dan tidak ada yang terkesan ditutup – tutupi,” sebutnya.

“Sesuai SOP yang ada di Kejaksaan, paling lambat 4 bulan kita sudah bisa menentukan sikap. Kami juga akan bekerja maraton, agar kasus ini bisa secepatnya dituntaskan, tanpa harus menunggu waktu 4 bulan. Kalau semuanya sudah lengkap, pasti rekan – rekan wartawan akan kami kabari, ” tukas bang Atji sapaan akrabnya.

Dari data yang dihimpun, paket pekerjaan proyek pembangunan RKB di SD GKST Kolonodale TA 2020 ini dikerjakan sebanyak 6 lokal. Namun saat ini, hanya 3 lokal yang bisa difungsikan, sementara 3 lokal lainnya tidak dapat digunakan, dan hal ini dinilai oleh sejumlah kalangan masyarakat terdapat kejanggalan yang menjurus pada dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek bernilai miliaran rupiah ini. CHEM