Polres Poso Ringkus Pelaku Pencurian Lintas Kabupaten

0
59
Foto: Kapolres Poso AKBP. Riski Fara Sandhy, Wakapolres Poso Kompol. Basrum S dan Kapolsek Pamona Utara AKP. Felix Alfons Saudale SH saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian lintas kabupaten yang sempat viral di media sosial (Rusli)
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kepolisian Resor Poso berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian handphone yang beroperasi lintas kabupaten di Sulawesi Tengah. Sebelum berhasil di tangkap di Kabupaten Poso, ketiga pelaku merupakan residivis yang juga beroperasi di Kabupaten Donggala, Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.

Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kota Palu inisial Z alias K (30), MI alias A (21) dan FH alias F (23) yang berlamat di Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan. Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih ada hubungan keluarga.

Kapolres Poso AKBP. Riski Fara Sandhy dalam keterangan pers di Makopolres Poso Rabu (30/8/2023) mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna Hitam serta satu unit motor matic NMax warna hitam.

“Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil dan satu unit motor. Selain di Poso ketiganya sudah beroperasi di Kabupaten Donggala, Kota Palu dan Parigi Moutong,” jelas Kapolres yang diddampingi Wakapolres Poso Kompol. Basrum S dan Kapolsek Pamona Utara AKP. Felix Alfons Saudale, SH.

Kasus ini sempat viral di media sosial lantaran aksi kejar kejaran petugas dan pelaku saat proses penangkapan. Menurut Kapolres Poso, ketiga pelaku beraksi dengan modus berpura pura menanyakan alamat di toko atau rumah warga, sementara rekan lainnya memantau situasi.

Pelaku Z diketahui memasuki salah satu agen Brilink di Kota Tentena dan berhasil mengambil satu buah handphone. Aksi serupa juga dilakukan di rumah warga di Tentena sampai akhirnya kepergok oleh warga.

Menurut Kapolres, dua pelaku yang menggunakan mobil berhasil ditangkap di Desa Korobono Kecamatan Pamona Tenggara Sabtu 26 Agustus 2023 setelah dilakukan aksi kejar kejaran dengan petugas dan warga yang memergoki aksi mereka. Sementara pelaku yang menggunakan motor ditangkap di Kelurahan Sawidago Kecamatan Pamona Utara setelah melakukan aksinya di Kota Tentena.

“Bahkan pelaku yang menggunakan mobil sempat menabrak palang di pos polisi Desa taripa Kecamatan Pamona Timur dan terus kabur sampai akhirnya di tangkap di Desa Korobono Kecamatan Pamona Tenggara,” paparnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Mobil Honda Brio warna hitam, 1 Unit motor matic N Max warna hitam DN 6035 QA dan 12 buah handphone hasil pencurian di empat wilayah. Masing masing di Kabupaten Donggala 1 buah, Parigi Moutong 7 buah, Kota Palu 2 buah dan Tentena Poso 2 buah.

Kapolres Poso meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. la menekankan agar masyarakat berhati-hati jika bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan mencurigakan karena modus kejahatan semakin beragam dan canggih.

Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada madyarakat yang turut membantu pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Poso,” ucapnya. ULY