Polres Morowali Gelar Doa Lintas Agama Dirangkaikan Pemusnahan Barang Bukti

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke 77, Polres Morowali menggelar doa bersama lintas agama di Lapangan Apel Mapolres Morowali, Jumat (30/6/2023). Acara doa bersama ini dipimpin oleh pemimpin doa dari masing-masing agama, termasuk tokoh agama dari lima agama yang ada di wilayah tersebut, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.

Doa bersama ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kapolres Morowali AKBP Supriyanto, Sekda Kabupaten Morowali Yusman Mahbub, Dandim 1311 Morowali Letkol Inf Alzaki, Ketua Bhayangkari Cabang Morowali Ny. Diyah Supriyanto beserta Pengurus Bhayangkari Cabang Morowali, dan sejumlah undangan lainnya serta seluruh personel Polres Morowali.

Kapolres Morowali, AKBP Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik, dan berharap agar dalam tahun politik tersebut tidak terjadi perpecahan hanya karena perbedaan pandangan politik.

“Kami berharap doa bersama ini tidak hanya untuk kebaikan bersama menjelang Pemilu, tetapi juga untuk memohon perlindungan dari segala bahaya yang dapat mengancam kita semua,” harapnya.

Setelah doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, dan kenalpot bogar.

Kapolres Morowali menyampaikan bahwa narkoba dan minuman keras merupakan sumber ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan oleh siapapun.

“Banyak kejahatan dan pelanggaran dilatarbelakangi oleh penggunaan narkoba dan minuman keras. Polres Morowali hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Kepolisian Resor Morowali Tahun 2023, yang meliputi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 285,1 gram, Narkotika jenis pil THD Trehexyphinidil sebanyak 1750 butir, minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1.518 liter, Saguer sebanyak 990 liter, Bir sebanyak 2.811 botol, Anggur sebanyak 280 botol, Bir hitam sebanyak 24 botol dan Kenalpot bogar sebanyak 150 buah,” urai Supriyanto.

Pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk komitmen Kapolres Morowali dalam memberantas narkoba dan peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Morowali, yang melanggar Tindak Pidana Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Seremonial pemusnahan barang bukti ini dimulai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Morowali, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat Kabupaten Morowali, undangan, anggota Polres Morowali beserta jajarannya, dan juga dihadiri oleh sejumlah awak media.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Sabu-sabu dan pil THD dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air. Sedangkan minuman keras dalam botol dilindas menggunakan single drum roller yang biasa digunakan untuk pengaspalan, sementara kenalpot bogar dipotong dengan mesin potong atau gurinda.(DRM)