Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Berita Morut Dipolisikan

0
61
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Langkah tegas diambil oleh pdt Allan Billy Graham S,Th, salah satu bakal calon DPRD provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura. Pasalnya ia mengadukan oknum wartawan HM ke Polres Morowali Utara Selasa (9/06/23), karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Dimana pada kesempatan itu Allan mengatakan HM dengan sengaja telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dalam status dan komentar nya lewat media sosial disalah satu group whatsapp .

“Hm dalam komentarnya sengaja menggiring opini dengan menyebut saya sebagai caleg tidak bisa dipercaya dengan menampilkan foto saya melalui group whatsapp BM yang juga dia HM sebagai adminnya. Ini sudah sangat keterlaluan sudah merendahkan diri saya,” ujarnya.

Allan kembali menguraikan secara rinci. Awalnya dirinya tidak menyangka jika tingkah laku dari pelaku HM akan sampai seperti ini.

“Karena kami sudah lama berteman dan sering diskusi bersama mulanya,” ujar Allan.

Allan menambahkan, sebelumnya HM menelpon dirinya untuk order iklan lewat media Berita Morut. Dan saat itu dirinya mengiyakan karna disamping hubungan mereka yang sangat baik.

“Setelah saya kirimkan foto untuk dieditkannya menjadi suatu iklan yang akan ditampilkan ke publik lewat medianya BM, HM kembali menelfon saya untuk melakukan penagihan. Dalam percakapan kami melalui telpon, saya mengatakan nanti kirim nomor rekening atau nanti saya ke Palu untuk bertemu. Karena kebetulan saat itu saya sedang berada di Makassar. karena dengan berbagai kesibukan saya pada waktu itu sudah lupa, sehingga HM melakukan tindakannya menyebarkan foto saya dan menyatakan caleg tidak bisa dipercaya. Perlakuan ini jelas merendahkan diri saya sebagai manusia,” tegas Allan.

Menurut Allan tindakan yang ditunjukkan HM merupakan perilaku menyimpang dan tidak menunjukan profesionalitas HM yang mengaku sebagai wartawan. Karenanya Allan meminta HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk itu Alan menegaskan dirinya telah menempuh jalur hukum agar ini bisa menjadi pembelajaran pada HM untuk mengklarifikasi perbuatannya karena selama ini memang begitu banyak informasi yang menyatakan oknum HM diduga kerap menyajikan status diakun-akun fb maupun group whatsapp. Ppadahal dia mengaku seorang wartawan yang seharusnya dia tahu tentang etika jurnalistik dan aturannya.

Sementara Kanit I SPKT, Polres Morut Aipda Agus Johan. W membenarkan bahwa pada 9 Juni 2023, Allan telah melakukan pengaduan polisi di SPKT Polres Morowali Utara dengan nomor pengaduan 163/Vl/2023 tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan saat ini sudah diserahkan ke Reskrim untuk pendalaman terkait aduan tersebut.

Sementara itu oknum wartawan HM yang dikonfirmasi media ini terkait pengaduan tersebut mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Polres Morut.

“Saya akan penuhi panggilan itu. Karena memang saya kesal. Pasalnya kita sudah sepakat untuk bekerjasama tapi yang bersangkutan tidak komitmen,” tandasnya. CHEM