POSONEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar pertemuan mediasi antara pihak CV Warsita Karya dengan Pemerintah Desa Petumbea dan Desa Ronta serta masyarakat terkait.
Pertemuan itu turut disaksikan oleh Kapolsek Lembo IPTU A Gagola, yang dihadiri Camat Lembo Raya Ansar S,sos didampingi Sekcam dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Lembo Raya, Tresna dari pihak CV Warsita Karya, Kepala Desa Ronta Berkat Utama Lemangga, Kepala Desa Petumbea Sunarsi Enggune, Kepala Desa Pontangoa Isroi serta Ketua BPD desa dari masing -masing Desa Petumbea dan Ronta bersama pihak masyarakat yang berkaitan dengan lahannya yang masuk dalam IUP pertambangan (6/6/2023).
Camat Lembo Raya, Ansar dalam pertemuan itu mengatakan adapun maksud dan tujuan pertemuan ini, menindak lanjuti surat kepala desa ronta perihal permohonan mediasi tentang keberadaan lokasi Lahan Uwo-uwoi yang telah disertifikat oleh masyarakat desa Ronta dimana lokasi tersebut saat ini masuk dalam IUP dari perusahaan CV Warsita Karya melalui penyerahan dari pemerintah Desa Petumbea.

Perlu diketahui Melalui pernyataan dari menejemen CV Warsita Karya sebagai pemilik IUP diketahui ada sekitar 199 Ha luasan IUP CV Warsita Karya yang berada ditiga desa yaitu di Desa Petumbea, Desa Bintangor dan Desa Molores sedangkan Desa Ronta tidak termasuk dalam IUP CV Warsita Karya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Ronta Berkat Utama Lemangga yang mengaku belum mengetahui dengan pasti terkait persoalan tersebut karena baru menjabat, menjelaskan terkait laporan masyarakat yang mana adanya informasi tentang masuknya IUP tambang di area Petumbea. Sedangkan dalam IUP itu terdapat lahan masyarakat Desa Ronta yang sudah memiliki sertifikat, namun dalam peta IUP dari CV Warsita Karya Desa Ronta tidak termaksud dalam IUP tersebut dan meminta melalui pertemuan ini dapat dimediasi dan bisa mendapatkan solusi terbaik.
Sementara itu kepala Desa Petumbea Sunasri Enggune dalam menangapi pernyaatan bahwasannya pihaknya melalui pemerintah Desa Petumbea telah menyerahkan lahan ke pihak perusahaan. Kades dengan tegas membantah bahwa pihaknya tidak pernah menyerahkan lahan seperti yang ditudingkan kepihaknya.
“Kiranya pernyataan itu untuk ditarik karna sudah mencoreng nama baik dan akan menjadi dampak buruk dihadapan masyarakat,” tegas Sunasri.
Menurut Nasri, pihaknya tidak akan pernah untuk mempersoalkan terkait setifikat yang sudah terbit di wilayah administrasi didesanya, namun bagaimana kita untuk saling mengakui dan tidak saling berasumsi tidak benar dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nasri menambahkan pihaknya sangat mendukung kehadiran dari setiap perusahaan yang masuk diwilayahnya selama perusahaan itu punya legalitas yang jelas dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan bisa membawa mamfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat dan daerah.

Dalam pertemuan yang dimediasi oleh pemerintah kecamatan itu menghasilkan beberapa poin kesepakan antara lain,
- 1) Kepada pihak perusahaan CV warsita karya untuk selalu berkordinasi kepada Desa-Desa lingkar tambang yang ada dikecamatan lembo raya yaitu Desa petumbea, Bintangor Dan Desa Ronta dan Pontangoa.
2) Segala proses administrasi secara hukum kembali pada aturan yang berlaku.
3) Kegiatan perusahaan akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melaksanakan kegiatan dalam waktu yang dekat ini yaitu sosialisasi untuk Desa ronta dan petumbea akan dilaksanakan didesa masing-masing, dan untuk warga desa Bintangor dan pontangoa akan menyesuaikan didesa ronta.
4) Waktu sosialisasi akan menungu kordinasi dari pihak perusahaan pada bulan juni. CHEM





