POSONEWS.ID – Tahapan pelaksanaan pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso telah berakhir. Sejumlah partai politik (Parpol) telah mengajukan Bacalegnya.
Ketua KPU Poso Budiman Maliki menyebutkan, dari 18 Parpol yang ada di Poso, hanya ada 14 Parpol berkasnya diterima.
“Dari 18 Parpol itu, 16 Parpol yang mengajukan berkasnya, 2 Parpol tidak lengkap dan dikembalikan serta 2 Parpol lagi tidak datang mengajukan berkas,” terangnya.
Setelah selesainya masa tahapan Bacaleg lanjut Budiman, KPU Poso melanjutkan tahapan verifikasi administrasi syarat Bacaleg.
“Tahapan dimulai sejak 15-23 Mei 2023 mendatang,” jelas Budiman saat ditemui media ini, Selasa (16/5/2023).
Olehnya, KPU Poso mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak terkait.
“Terima kasih kepada teman teman Bawaslu Poso selaku mitra pengawas dan pihak Parpol, untuk ikut menyukseskan serta melancarkan proses tahapan pengajuan Bacalegnya di KPU Poso,” pungkasnya.(ISQ)





