POSONEWS.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh menyampaikan beberapa masukan terkait data pemilih.
Hal itu saat digelarnya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Poso, Kamis (11/5/2023).
Kehadiran Ketua Malik Saleh dan Anggota Bawaslu Helmi Mongi di Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPSHP.
Menurut Malik, ditemukan adanya pemilih yang BerKTP-el dan bertempat tinggal di Kabupaten Poso, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kami meminta KPU Poso melakukan klaim bagi warga BerKTP-el yang belum masuk di SIAK untuk bisa dimasukkan dalam daftar pemilih Kabupaten Poso pada proses pemuktahiran berikutnya,” pinta Malik Saleh.
Selain itu, pihaknya meminta agar KPU Poso melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Poso, terkait potensi Pemilih non KTP-el yang masih terdaftar dalam DPSHP.
“Saya berharap seluruh warga yang berada di Kabupaten Poso memperoleh hak pilihnya menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang,” harapnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat Kabupaten, KPU Poso menetapkan sebanyak 179.630 pemilih. Masing masing, Laki-laki 90.805 dan perempuan 88.825 pemilih.(ISQ)





