POSONEWS.ID – Steven Lyanto alias Ko Ahow bersama kuasa hukumnya Abdul Mirsad Boimin melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kualisi Masyarakat Lembaga Anti Korupsi (Kalasi) ke Polisi.
Hal itu atas dasar dugaan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik yang dilakukan LSM Kalasi ke Ahow melalui pemberitaan di beberapa media elektronik.
Icad sapaan akrab kuasa hukum Ahow mengatakan, laporan itu sudah diterima di SPKT Polres Poso dengan nomor STPL/86/V/2023/Sulteng/Res Poso, Selasa (2/5/2023).
“Jadi substansi yang kami laporkan ini, bahwa Ahow disangkakan sebagai pemilik perusahaan PT. Jaya Bersama Makmur (JBM), seakan akan melakukan sarat korupsi terhadap pekerjaan jembatan penghubung antara Kelurahan Kayamanya dan Bonesompe (KABOSE), serta memonopoli proses tender dan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Poso,” terangnya.
Padahal kata Icad perusahaan itu bukan milik Steven Lyanto melainkan Mariam Saude. Artinya LSM ini tidak memiliki data yang valid.
“Sehingga hal ini yang membuat kami keberatan, karena nama Steven Lyanto dicantumkan secara tegas dalam pemberitaan sebagai pemilik perusahaan PT. JBM,” tukasnya.
Sementara itu, Ahow menjelaskan, bahwa namanya di dalam akta perusahaan PT. JBM tidak ada dicantumkan, apalagi dikatakan sebagai pemilik perusahaan.
“Kami punya dokumen siapa pemilik perusahaan tersebut, sehingga saya yang merasa dirugikan akan terus melakukan proses hukum,” tegasnya.(ISQ)





