POSONEWS.ID – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kota Kolonondale dan sekitarnya terkait dampak lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT MPR (Mulia Pasific Resource), sehingga mengakibatkan banjir yang disertai lumpur pada beberapa waktu yang lalu, disikapi langsung DPRD Morut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muhammad Safri Selasa (11/4/2023).
RDP dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara yang dturut dihadiri oleh angota DPRD Melky Tangkidi, Iktiarsyah, Usman Ukas, Sukim Efendi, H.Syahurddin Mustafa, Asral Lawahe, Kadis Lingkungan Hidup, PLT Kaban BPBD, Kasat Poll PP, Camat Ptasia, KPH Tepo Ssa Aroa Morut, Bagian Pemerintahan, pihak Kelurahan Bahontula, menejemen perusahaan PT MPR, Kapolsek Petasia, perwakilan Koramil Petasia, tokoh adat, masyarakat, DPC POSPERA Morut, Aliansi Masyarakat Kolonondale, Pemuda Peduli Morut serta organisasi Pecinta Alam Morut.

Pada kesempatan itu Ketua Pecinta Alam Morowali Utara Dody Adisya dengan tegas mengungkapkan berdasarkan hasil kajian mereka bersama terkait aktivitas perusahaan, menemukan dugaan perusahaan tidak melaksanakan teknik penambangan sesuai dengan dokumen amdal serta AKL dan UKL yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Perusahaan tersebut ditemukan menggusur lahan tanpa memisahkan top soil di tempat tersendiri agar nantinya bisa digunakan untuk menutup lokasi bekas penambangan agar bisa ditanami kembali untuk kepentingan renovasi lahan pasca tambang.
Selain itu, kata dia, adapun perusahaan tersebut walaupun memiliki sarana pengendalian limbah atau sedimen dan air berupa kolam-kolam penampungan (sedimen and water pond) tidak akan menjamin keamanannya. Karena memang lokasi tambang sangat dekat dengan pemukiman warga kota kolonondale yang berada tepat dibawah Area pertambangan,sehingga bila terjadi hujan diragukan jika terjadi kesalahan, sedimen dan air dari lokasi penambangan akan langsung mengalir ke tempat rendah dan mengancam permukiman warga serta mencemari air laut seperti yang sudah terjadi beberapa hari yang lalu.

Dalam rapat tersebut menyepakati tiga poin kesimpulan yang di tuang dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani bersama yakni :
1.menyepakati dihentikan aktifitas penambangan PT.MPR yang membahayakan dan mengancam pemukiman masyarakat kota kolonondale.
2.Pihak Perusahaan wajib melakukan reklamasi/penanaman kembali dilokasi yang telah terdampak pada kerusakan lingkungan, pembuatan CEK DAM tanggul penutup yang pelaksanaanya diawasi oleh DPRD dan instansi pemerintah daerah bersama masyarakat.
3.pihak perusahaan wajib melakukan perlindungan terhadap sumber mata Air.
Dalam berita acara tersebut ditanda tangani oleh pihak pihak terkait yang hadir dalam rapat RDP itu.
Selanjutnya bersama para pemuda peduli morut kembali membentangkan kain putih yang panjangnya kurang lebih 10 meter sebagai petisi menolak aktifitas pertambangan diarea gunung Tondu oleh pihak PT MPR.
Usai kegiatan itu pihak menejemen PT MPR Ratnawati iriani,kepada sejumlah awak media menyatakan menerima dan siap menjalankan apa yang telah disepakati bersama dalam RDP tersebut.
“sebagai Perusahaan yang taat aturan, sebelumnya dalam melaksanakan aktivitas tentunya tetap berpedoman pada aturan yang jelas,” Ratna. CHEM





