Penghulu Melayani, Penghulu Tersakiti

0
67
- Advertisement -

Oleh: Basrin Ombo, S. Ag.,M.HI
(Penghulu Ahli Madya Poso)

SEBUAH peristiwa yang sangat jarang terjadi, namun menjadi pembicaraan hangat dan menarik bahkan mewarnai grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya, sebab melibatkan seorang Penghulu.

Meraka yang bertugas dan mendapat tugas dari negara untuk mencatatkan peristiwa nikah (bagi yang beragma Islam), namun mendapatkan perlakukan buruk dari oknum yang arogan.

Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan, bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam.

Pelayanan dan Bimbingan Nikah/Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.

Oleh karena itu, setiap penghulu yang hendak melaksanakan kegiatan seusai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ada sebuah mekanisme yang sudah diatur menurut standar pelayanan, salah satunya adalah memastikan kesesuaian dan koneknya waktu antara petugas dengan masyarakat yang hendak dilayani.

Sebelum penetapan waktu pernikahan, calon pengantin (catin) dan wali harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilakukan verifikasi data berdasarkan berkas yang masuk, dilakukan bimbingan pra nikah sekaligus membicarakan waktu pelaksanaan, dan hal ini harus kesepakatan bersama.

Ironi memang, masyarakat dengan kebiasaan lamanya sudah memastikan waktu pelaksanaan akad nikah tanpa komunikasi sebelumnya dengan pihak penghulu.

Belum lagi seorang penghulu dipaksa untuk menuruti kegininan masyarakat disebabkan molornya waktu dengan alasan untuk melaksnakan tradisi yang sudah pasti memakan waktu dan tentu ini merugikan seorang penghulu yang masih berpacu dengan waktu untuk pelayanan dan kegiatan kepenghuluan selanjutnya.

Bagi penghulu, pelaksanaan adat kebiasaan tradisi atau apapun namanya itu pasti dimaklumi, sebab penghulu sudah dibekali dengan sebuah sikap penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat.

Jika ada pergeseran waktu, maka semua pihak harus dapat memberikan pemakluman. Janganlah masyarakat seenaknya merampas hak waktu penghulu, tapi penghulu dituntut untuk memaklumi kebiasaan masyarakat yang tidak tepat waktu.

Olehnya, sebagai seorang penghulu dalam menyikapi kasus pemukulan terhadap seorang penghulu di Morut yang tengah melaksanakan tugas, merupakan sebuah pelanggaran dan penghinaan terhadap profesi penghulu.

“Saya secara pribadi dan atas nama penghulu, mengutuk keras tindakan anarkis yang menimpa rekan kami dan meminta pihak kepolisian segara memproses kasus tersebut, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Kepolisian harus bertindak tegas, tidak tebang pilih sebelum banyak kasus-kasus serupa terjadi.

“Penghulu melayani, jangan sampai penghulu tersakiti oleh oknum-oknum yang menunjukkan sikap arogansinya. semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tandasnya.(*)