POSONEWS.ID – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah, kembali berhasil meringkus 4 orang yang terlibat dalam kasus narkoba.
Dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober 2022 ini, Sat Res Narkoba, Polres Morowali mengungkap sebanyak tiga perkara kasus narkotika jenis sabu, yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Dalam keterangan persnya di Mako Polres Morowali, Selasa (25/10/2022), Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono menjelaskan bahwa, pada tanggal 11 September 2022, personel Sat Res Narkoba Polres Morowali berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni inisial R dan S, dan diamankan 8,56 gram narkotika jenis sabu.
Berikutnya pada tanggal 2 Oktober 2022, personel Sat Res Narkoba Polres Morowali kembali berhasil menangkap 1 orang lagi yang berinisial MH, dan barang bakti sabu dengan berat 21,32 gram. MH ditangkap di rumah kostnya yang terletak di Kecamatan Bahodopi.
Dikatakannya, sabu tersebut dipesan oleh MH pada bulan September kepada seseorang yang berinisial A di wilayah Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian inisial A mengirim sabu masuk ke Kabupaten Morowali. Dari MH, berhasil diamankan babuk berupa sabu 21,32 gram.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Oktober 2022, di salah satu agen rental mobil di Kecamatan Bahodopi, personel Sat Res Narkoba menangkap inisial F, dengan babuk 2,08 gram.
Dari tiga perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempat tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Donatus Kono.
Dia berharap, partisipasi serta dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan saling menginformasikan jika ada ditemukan penyalahgunaan narkoba.(DRM)





