POSONEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Morowali Utara dan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale sepakat menandatangani perjanjian kerjasama di bidang hukum.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan antara Kepala Dinas Pemdes Morut Drs. H. Andi Parenrengi dan Kacabjari Kolonodale Andreas Atmaji, SH, 4 Oktober 2022 lalu.
Kegiatan penandatanganan yang berlangsung di kantor kejaksaan itu disaksikan sejumlah pejabat dari kedua belah pihak.
Dalam naskah perjanjian kerjasama itu disebutkan maksud dan tujuan kerjasama tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pihak kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Pemdes Morut Charles Natanael Toha, S.Sos, M.Si, yang ditemui, Senin (10/10), mengatakan kerjasama ini sangat besar manfaatnya bagi pihaknya.
Menurutnya, sebagai penanggung jawab tekni di bidang pemerintahan desa, pemdes membutuhkan bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam kerja sehari-hari.
‘Pihak kejaksaan itu merupakan pengacara negara. Kita perlu mendapatkan advis dan pertimbangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Charles.

Pada kesempatan itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga memberi surat kuasa khusus kepada Cabang Kejaksaan Negeri Kolonodale yang ditandatangani kedua belah pihak.
Isi surat kuasa khusus itu intinya memberi kuasa kepada kejaksaan untuk melaksanakan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pemdes Morut. (MC/CHEM)





