
POSONEWS.ID – Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi menegaskan bahwa para Kepala Desa dalam memimpin harus taat pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Bupati saat melantik 13 (tiga belas) Kepala Desa hasil Pilkades serentak Kabupaten Morowali Utara tahun 2022 masa bakti 2022-2028 di Gedung STQ Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Selasa (30/08/2022)
Dalam pelantikan itu Bupati Delis melantik 13 Kades terpilih hasil pilkades serentak 13 juli 2022. Kades yang dilantik terdiri dari 5 (lima) kades di Kecamatan Mori Atas dan 8 (delapan) Kades di Kecamatan Mori Utara.
Ketiga belas Kades yang dilantik itu masing-masing:
Kecamatan Mori Atas
1. Desa Tomata, Merry Eimilas Wille, S.Pd, SD
2.Desa Londi, Marto Artawius Rabeta
3. Desa Gontara, Jhon Viktor Ranuntu
4. Desa Saemba, Yoksan Dundea
5. Desa Kasingoli, Karuniatal Pandibu
Kecamatan Mori Utara
1. Desa Era, Ferdinan Moenggo S.Th, M.Pd
2. Desa Peleru, Arman Amrullah
3. Desa Mayumba, Yuyun
4. Desa Tamonjengi, Ratulangi Salonde
5. Desa Tiwa’a, Robert Ovan Podengge, S.Ap
6. Desa Lembontonara, Mohamad Sobirin S.A.P
7. Desa Wawondula, Aldeber Poendei
8. Desa Tabarano, Elim Danto Laula
Pelantikan tahap kedua ini turut dihadiri oleh TP-PKK Morut Ny Febriyanthi, Ketua DPRD Hj. Megawati Ambo Asa bersama angota DPRD Djon Pehopu, Abidin Lamata, Epafrat Sambongi, Wakapolres Morut AKBP H. Amri, Kacabjari Kolonodale Andreas Atmaji SH, Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim, SE, Asisten I Drs. Victor A Tamehi dan para pimpinan OPD serta Danramil, Kapolsek Mori Atas, Camat Mori Atas, Camat Mori Utara serta undangan lainnya.

Kades yang baru dilantik diminta untuk bekerja ekstra dalam memimpin serta membangun desa terutama terkait penyaluran distribusi bantuan desa yang rencananya akan diberikan oleh Kementrian Desa untuk seluruh desa yang ada di Indonesia.
“Menjadi seorang Kades merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Karena dipundak Bapak/Ibu ada tanggung jawab yang besar dalam melayani masyarakat serta membangun desa yang kita cintai ini. Oleh karena itu, bekerjalah dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat, dalam membangun desa dan tentu saja demi mewujudkan visi misi Kabupaten Morowali Utara yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera,” tegasnya.
Delis menambahkan dalam peraturan Menteri Dalam Negri No 67 tahun 2017 tentang perubahan Menteri Dalam Negri 82 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk itu ditegaskan Kades tidak boleh seenaknya mengganti perangkat desanya, tanpa adanya prosedur dan mekanisme aturan yang jelas sesuai undang-udang yang berlaku.
Akhir sambutannya Bupati Delis menyampaikan atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa terpilih. Semoga saudara-saudara yang telah berhasil merebut simpati mayoritas masyarakat dan yang sudah dipercayakan untuk mengemban amanah sebagai kepala Desa terpilih dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya ucapakan terimah kasih pula dan penghargaan yang setingi-tinginya kepada kepala desa sebelumnya, kiranya pengabdian saudara kepada desa dan masyarakat masih dapat dilanjutkan meskipun tidak menjadi kepala desa lagi,” imbuh Delis.
Akhir kegiatan diisi dengan penyerahan secara simbolis bantuan bahan bangunan untuk pembangunan Masjid Al-Muhajirin dan Musholla Ash-Sobirin yang berada di Desa Lembontonara.
Bantuan ini merupakan hasil Pokok Pikiran (Pokir) dari Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa yang disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara. CHEM




