POSONEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar Press Release penanganan sejumlah kasus periode Mei 2022, bertempat di Aula Mapolres Morowali, Rabu (8/6/2022).
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Wijaya, sejumlah kasus yang berhasil ditangani Polres Morowali dipaparkan kepada awak media. Kasus-kasus tersebut terdiri dari kasus penggelapan ban truk di area kerja PT. IMS.
Dari penyelidikan Satreskrim Polres Morowali, 7 pelaku berhasil ditangkap dan terjerat pasal 372 Juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasus berikutnya adalah pencurian ban mobil LV dan lampu sorot yang juga masih di PT. IMS, dimana 4 (empat) orang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Morowali dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 E, subsider pasal 362 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dan pasal 56 ayat 1 ke 1 E KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kasus lainnya yang berhasil ditangani Polres Morowali adalah kasus penipuan proyek oleh tersangka berinisial ARH yang menjajikan keuntungan proyek kepada korban berinisial S. Proyek yang ditawarkan pelaku yakni pembangunan talud sungai di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Witaponda.
Namun, pelaku hanya bermodus dengan membawa nama proyek agar bisa mendapatkan uang dari korban. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 21.500.000 dan melaporkan penipuan tersebut dan berhasil ditangani Satreskrim Polres Morowali. Pelaku ARH dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasus lainnya yang terjadi adalah pelecehan seksual kepada seorang bocah perempuan berusia 13 tahun, dengan pelaku berinisial IM yang mengiming-imingi akan menikahi korban. Modus pelaku adalah membujuk korban agar mau diajak berhubungan intim.
Pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku yang sudah terjadi dua kali dengan korban, pelaku dianggap melakukan tipu muslihat kepada korban. Pihak keluarga pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Morowali.
Satreskrim Polres Morowali yang memediasi kedua belah pihak tidak mendapatkan itikad baik yang dijanjikan pelaku kepada korban, yang akhirnya menjerat pelaku IM dengan pasal 76D Juncto pasal 81 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Salah satu yang menjadi penyampaian Kasat Reskrim adalah penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Menui Kepulauan beberapa waktu lalu.
“Penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan, karena berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh ahli pidana, unsur-unsur pembuktian kepada pelaku tidak dapat dikategorikan bahwa pelaku membuat pelanggaran hukum,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasinya terhadap Insan Pers Morowali yang telah bekerja sama mempublikasikan kegiatan-kegiatan Polres Morowali, Khususnya di Satuan Reserse Kriminal.
“Saya berharap kemitraan tersebut tetap berjalan dan merupakan ajang silaturrahmi serta wadah berbagi informasi, demi terwujudnya situasi serta kondisi kamtibmas Morowali yang aman dan terkendali. (DRM)