PosoNews.id, Morowali- Oknum anggota DPRD Morowali asal Partai Demokrat, “AI” yang tertangkapnoleh Satres Narkoba Polres Morowali beberapa bulan lau, hingga kini masih hangat diperbincangkan.
Pasalnya, “AI” hanya menjalani rehab jalan di BNNK Morowali dan masih bebas beraktifitas. Namun demikian, Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi kepada media ini, Senin (01/02/2021) mengatakan bahwa proses hukum terhadap “AI” seharusnya tetap berjalan. “Seharusnya proses hukumnya tetap beejalan” singkatnya.
Dalam pakta integritas Partai Demokrat, sangat jelas dan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi kader yang terlibat dalam kasus korupsi dan narkoba, namun sangat disayangkan, DPC Demokrat Kabupaten Morowali terlihat lemah dalam kasus yang satu ini.
Belum ada reaksi apapun dari partai besutan SBY tersebut, padahal boleh dikata Ketua DPD Sulawesi Tengah, Anwar Hafid merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di kancah nasional, karena saat ini ia menduduki anggota DPR-RI di Komisi IX.
Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Morowali yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Morowali belum juga mengambil tindakan, termasuk meminta salinan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Poso atas kasus tersebut, sebagai bukti bahwa kadernya memang benar terlibat dalam kasus narkoba.
Beberapa waktu lalu, Syarifudin Hafid kepada media ini sempat mengatakan bahwa Partai Demokrat telah mengambil tindakan yakni mencopot jabatan “AI” dalam struktur partai karena telah melakukan pelanggaran berat yakni penyalahgunaan narkoba.
Namun yang paling miris adalah, belum pula ada tanggapan serius dari lembaga DPRD, dalam hal ini Badan Kehormatan, padahal salah satu kader Demokrat, Achmad Efendi merupakan Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Morowali.
Sementara, Kejaksaan Negeri Morowali dalam hal ini Kepala seksi Pidana Umum, Benu Elamrusyia, kepada media ini, Selasa (02/02/2021) mengatakan bahwa terkait kelanjutan kasus itu, pihaknya sebelumnya sudah melakukan tuntutan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari kami sudah melakukan tuntutan sesuai regulasi yang ada, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis berdasarkan pasal 53 dan 54 Undang-Undang Narkotika, serta berdasarkan Tim Asesment dari pihak BNNK Morowali, yang menyatakan bahwa dapat dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan kepada yang bersangkutan, serta perkara ini sudah disidangkan dan dilakukan penuntutan hingga putusan pengadilan itu sudah sesuai dengan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tandas Benu. (BMG)





