PosoNews.id, Touna- Polres Tojo Una una menangkap tersangka pencuri uang sebesar Rp 200.000.000, bernama I Kadek Wirawan alias Kadek (24), yang merupakan karyawan yang bekerja ditoko satria motor Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Iptu Tonny Lanja,SH didampingi Kasubbang Humas Iptu Triyanto saat menggelar jumpa pers, Selasa (26/01/2021).
Kasat Reskrim Iptu Tonny Lanja mengatakan, awalnya pada sekitar bulan Juli 2020 sekitar pukul 18.00 wita, tersangka Kadek kariyawan di toko satria motor, melihat kunci gudang penyimpanan barang-barang berada dipintu yang sedang terpasang, dan ada empat kunci gudang kunci yang sama dalam satu ikatan.
Kemudian tersangka mengambil satu kunci gudang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Nah ketika pemilik toko keluar dari toko atau pulang ke kampungnya yakni di Desa Bunta dan saat itu tinggal tersangka sendiri.
Tersangka pun langsung membuka gudang tersebut dengan menggunakan kunci yang telah tertsangka ambil sebelumnya.
Setelah itu membuka pintu gudang tersebut dan kemudian didalam gudang itu ada pintu yang menuju ke tempat penjualan sparepart motor yang tidak terkunci.
Kemudian tersangka masuk melalui pintu tersebut, dan setelah tersangka masuk ditempat penjualan sparepart motor, tersangka lansung menuju kemeja kasir dan mengambil kunci lanci yang berada diatas meja tersebut.
Setelah itu tersangka membuka laci meja dan langsung mengambil uang yang berada dilaci. Hanya sebagian untuk menghindari kecurigaan dan uang yang tersangka ambil disimpan dikamar tersangka, dan seterusnya dilakukan sampai dengan tersangka diketahui oleh pemilik toko tersebut.
Tersang ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi serta pengakuan tersangka.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah uang Rp 62.205.000..pecahan 100.000 sebanyak 349 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 398 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 340 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 30 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 21 lembar, pecahan 2.000 sebanyak 100 lembar.
Satu unit motor Yamaha Vixsion warna merah dengan DN 4303 IG berserta BPKB.STNK dan kunci motor, satu unit motor Bonda Beat warna putih DN 3934 RS, satu unit motor Honda Supra termodifikasi, dua ekor sapi, tiga ekor babi, satu buah lemari pakaian warna coklat ,satu buah mesin paras merek yasuka.
Kemudian satu pasang salon merek polytron, satu buah senapan angin merek sharp tiger, dua buah helem merek asca, dua buah helem merek JPX, satu buah kasur warna hijau, satu buah tas/ransel, satu buah dos, satu buah kunci gudang merek cobra dan satu lembar surat tanah beserta kwitansi.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Saat ini penanganan perkara yang dilakukan tersangka telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa penuntut umum pada tanggal 11 Januari 2021, dan rencana akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pada tanggal 28 Januari 2021.(*)





