PosoNews.id, Poso- Kepolisian Resor Poso berhasil menangani dua kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020. Kedua kasus tersebut merupakan kasus yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Poso.
Kapolres Poso AKBP.Rentrix Riyaldi Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Poso AKP.Aji R. Nugroho kepada media ini menuturkan, kedua kasus tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 325,086 juta serta Rp 121,200 juta.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dari dua kasus korupsi tersebut mencapai Rp 446 juta,” ujar Kasat Reskrim AKP. Aji R. Nugroho.
Menurutnya, dua kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOSDA tahun anggaran 2015 dan 2016 yang terjadi di SMAN 2 Poso dengan tersangka Rina Iriana Labulu. Tersangka didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara satu kasus lainnya merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk kasus kedua melibatkan tersangka Steven Rion Alipa alias Epen. Yang bersangkutan dikenakan pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” papar Aji Nugroho.
Kedua kasus tersebut tambah Aji Nugroho, tahap II nya selesai pada Januari tahun 2020 lalu.
“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani masa tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Aji Nugroho. LEE





