PosoNewsid, Poso- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021.
Maklumat tersebut bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kegiatan yang dimaksud diantaranya, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai atau karnaval hingga pesta kembang api.
Dengan dikeluarkannya Maklumat tersebut, maka Polres Poso memiliki dasar dalam melakukan penegakan hukum selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, mengenai pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kabupaten Poso.
Kapolres Poso AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K menyampaikan bahwa Kapolri mengeluarkan Maklumat ini guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru dan demi menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari virus covid-19.
Kapolres juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menyebarkan dan membagikan maklumat tersebut kepada seluruh masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan Nataru.
“Kami sudah memerintahkan kepada semua satuan fungsi dan polsek jajaran untuk menyebarluaskan Maklumat Kapolri tersebut, khusus sat binmas kami perintahkan setiap hari membacakan himbauan Kapolri secara berkeliling menggunakan mobil,” ujar Kapolres Rentrix.
Ditambahkan, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan di lakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)





