Solidaritas Umat Islam Sulteng Kutuk Penembakan 6 Laskar Pembela Islam

0
381
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Sejumlah Umat Muslim di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyayangkan insiden penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek dan penahanan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab beberapa waktu lalu.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Umat Muslim Sulteng, dengan tegas mengutuk keras pelaku penembakan dengan kejam dan brutal terhadap 6 Warga Negara Indonesia yang merupakan anggota FPI hingga mengakibatkan kematian.

Mereka menilai, pembunuhan terhadap 6 WNI tak berdosa oleh oknum anggota Polri, seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya melalui pengadilan.

Mengawali konfrensi pers ketua DPD FPI Sulteng, Ustad Sugianto Kaimudin menandaskan kronologi singkat tentang pengawal Habib Rizieq yang sebelumnya dikabarkan hilang dan diduga atas perlakuan orang tak di kenal (OTK) menyisakan duka yang mendalam dimana akhirnya Polda Metro Jaya membeberkan informasi melalui media bahwa keenam Laskar FPI telah mati tertembak di Tol km 50 Cikampek karena melawan aparat. Ironis 6 nyawa manusia sekaligus dibunuh tanpa jejak. Negeri yang merdeka tapi hukum sewenang-wenang.

Ketua FUI Sulteng yang juga sebagai koordinator aksi, Ustadz Hartono M. Yasin mengatakan, bahwa Penghukuman/Penembakan oleh Institusi Negara tanpa proses peradilan adalah merupakan perbuatan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar hukum yang dapat diduga kuat telah terjadi Oxtra Ordinary Crime/Kejahatan Luar Biasa karena merupakan pelanggaran HAM Berat.

Dia meminta dan mendesak Komnas HAM RI menginvestigasi dan segera dilakukan pengungkapan fakta dan peristiwa yang berkepastian dengan membentuk Tim Independen Pencari Fakta.

Sementara, Abu Umar Al Qassam dari Ormas Garuda membacakan pernyataan sikap dari Solidaritas Umat Islam Sulteng di Rumah Jurnalis Kota Palu atas tindakan oknum institusi Kepolisian Republik Indonesia dan secara umum kepada Pemerintah Indonesia yakni :

Mendesak agar pelaku penembakan terhadap 6 Warga Negara Indonesia yang tidak berdosa tersebut diseret ke Pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatan biadab mereka.

  1. Bahwa penahanan imam besar Al– Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan signal bahwa kekuasaan telah menjelma menjadi otoritarianisme yang diharamkan pada negara negara beradab dan berperikemanusiaan, hal ini dikarenakan pada saat melakukan kegiatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW. Oleh Pemda DKI Jakarta Al – Habib Muhammad Rizieq bin Husain syihab bersama penyelenggara telah diberikan sanksi protokol kesehatan berupa denda sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dan sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang taat kepada aturan hukum maupun konstitusional yang berlaku, sanksi denda tersebut dipenuhi dan dibayar lunas.
  2. Meminta Al – Habib Muhammad Rizieq bin Husain syihab untuk dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya tanpa syarat apapun.
  3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena telah menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan prinsip – prinsip keadilan.
  4. Meminta kepada otoritas yang berwenang menetapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. sebagai pelaku kejahatan kemanusian dan menyeretnya ke Pengadilan HAM ad hoc.
  5. Mengajak semua elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses pencarian keadilan
  6. Stop Kriminalisasi dan Stop Diskriminasi Hukum terhadap Ulama.

Usai memberikan pernyataan sikap, massa Solidaritas Umat Muslim Sulteng ini langsung menuju Polres Palu untuk menyampaikan pernyataan yang sama.

Selanjutnya, massa dari Ormas Islam diantaranya Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam FPI dan Garda Pembela Umat dan Bangsa) (Garuda) serta elemen Umat Muslim Sulteng, akan menggelar aksi solidaritas pada Jumat 18 Desember 2020 dengan sasaran Kantor DPRD Provinsi Sulteng dan Polda Sulteng. (*/DRM)