PosoNews.id, Sigi- Sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan masyarakat Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersama kapala desa telah mensahkan peraturan desa (perdes) tentang penertiban hewan ternak.
Tentunya hal ini setelah melalui beberapa tahapan. Dan kemudian dilakukanlah pengesahan melalui Musyawarah desa (Musdes).
Kapala Desa (Kades) Bobo, Ridwan Djahidin mengatakan, tujuan dibuatnya peraturan ini sebagai wujud untuk mengatur ketertiban masyarakat tentang penertiban hewan ternak.
Dalam hal ini, lanjut Kades, perlu kiranya memperhatikan undang-undang yang lebih tinggi agar tidak adanya tumpang tindih aturan.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan disahkannya Perdes ini, masyarakat sadar akan hukum yang sudah ditetapkan melalui Musdes,” ujarnya.
Sekretaris BPD, Taufik menambahkan, adanya Perdes ini suatu bentuk harapan bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Selain itu, kami berharap agar masyarakat lebih mengedepankan aturan yang ada untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang sudah ditetapkan di Perdes tersebut,” timpalnya.
Diketahui, pengesahan Perdes yang dilakukan di kantor desa pada Rabu (28/10) itu, dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat Desa Bobo, serta mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Palu, fakultas hukum.(*)
Sofyan