POSONEWS, SIGI- Satresnarkoba Polres Sigi amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 1.31 gram
Pelaku MZ (31) dibekuk di Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulteng, Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 22.30 Wita bersama barang bukti 7 paket yang diduga sabu-sabu
Kapolres Sigi AKBP, Yoga Priyahutama melalui Kasubag Humas Polres Sigi, Iptu Ferry Triyanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
“Kembali kita menangkap satu pelaku narkoba di Desa Poi dengan barang bukti seberat 1,31 gram yang di duga sabu-sabu, masker skuba warna hitam, uang Rp.350 ribu dan Hp merek Samsung warna gold,” jelas Iptu Fery, Minggu (4/10/2020)
Dari penangkapan itu kata Fery, pihaknya akan melakukan tindak lanjut pemeriksaan babuk ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan melengkapi mindik.
Fery juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi target pihak kepolisian serta masih ada beberapa orang yang menjadi target.
“Masih ada beberapa orang yang telah menjadi target kami, tinggal tunggu waktu dan situasi yang tepat untuk kita ringkus, olehnya kami berharap bagi orang-orang yang masih melibatkan diri dengan narkoba agar segera menghentikan pelibatannya dengan narkoba demi masa depan, keluarga dan masyarakat,” ungkapnya
Pihak Polres Sigi menghimbau, kepada masyarakat agar tidak terkontaminasi narkoba serta menghadirkan anak-anak yang sehat kuat dan berprestasi (NSH)