POSONEWS, Parimo – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong (Parimo) menyerahkan tersangka dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan dampak wabah covid-19 kepada Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (22/9/2020) Pukul 09.30 Wita
“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (22/9/2020)
Didik menjelaskan, tersangka adalah oknum Kepala Desa di Kabupaten Parimo yang telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT terhadap dampak wabah covid-19 yang bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2020, melalui dana Desa (DD) Desa Siniu Kecamatan Siniu.
“Tersangka inisial G (53) diduga melakukan penyimpangan penyaluran BLT sebesar Rp 19.500.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan oleh penyidik telah dijerat pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih lima bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyatakan berkas perkara yang dikirim lengkap (P.21), sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” tutup Didik. (*/NSH)