Satreskrim Polres Poso Ringkus Mantan Napi Lapas Petobo

0
iIustrasi pelaku pencurian yang diringkus.

POSONEWS, Poso – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Poso meringkus mantan narapidana (napi) dari Lapas Petobo Palu yang menerima asimilasi dampak pandemi covid-19 dari Kemenkumham, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Mantan napi asimilasi itu bernama Emil Lameanda warga Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, ditangkap, Minggu (17/5/2020).

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pihaknya berhasil meringkus seorang mantan napi asimilasi setelah mendapat laporan warga.

- Advertisement -

“Pelaku tersebut melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan rumah kosong yang diitinggal pemilik rumah,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/5/2020) di Mapolres Poso.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji Riznaldi Nugroho

Aji menyebutkan, pelaku melakukan aksi pencurian di dua rumah di wilayah Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba dan di Kelurahan Sawidago, Kecamatan Pamona Utara.

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus karena tidak memiliki uang dan ingin membayar hutang puluhan juta,” jelas Aji.

Aji menjelaskan, pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan alasan  masalah ekonomi yakni tidak punya uang untuk membayar hutangnya yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Dihadapan penyidik pelaku membenarkan dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah warga di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba dan Kecamatan Pamona Utara, karena faktor ekonomi,” kata Aji menirukan pengakuan pelaku dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Poso.

Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah babuk hasil curian oleh pelaku, satu buah laptop, uang senilai Rp.500.000, perhiasan, jam tangan, satu unit motor dan babuk lainnya.

Selain itu kata Aji, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus kepemilikan senjata api tahun 2002 dan pelaku kasus narkoba tahun 2019.

“Terhadap pelaku diancam dengan kurungan lima tahun penjara,” tandasnya. RHM

- Advertisement -