SP3 Gugat Disnakertrans Poso

0
Tim Advokasi SP3, Moh. Hasan Ahmad, Hasan dan Moh. Faizal, SH bersama pengurus SP3, usai memberikan keterangan pers, Senin (18/5/2020) di Posko Jurnalis Poso. FOTO : RAHMAN
- Advertisement -

POSONEWS, Poso – Serikat Pekerja PLTA Poso (SP3) melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata Dinas Tenaga Kerja setempat ke Pengadilan Negeri.

“Gugatan telah kami daftarkan pada Senin, 18 Mei 2020 di Penqadilan Negeri Poso. Gugatan kami secara perdata ke Disnaker Kabupaten Poso, ” kata kuasa hukum SP3, Moh. Hasan Ahmad, SH saat mendampingi pengurus SP3 dalam keterangan pers, Senin (18/5/2020) sore.

Hasan menyebutkan, upaya hukum yang dilakukan kliennya terhadap Dinas Tenaga Kerja Poso,karena dinilai lalai dan tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang terjadi antara pihak buruh dan PT. Poso Energy.

- Advertisement -

” Disnakertrans Poso selaku instansi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, diduga telai lalai menjalankan tugas dan kewajibannya selaku instansi yang diberi wewenang dan tanggung jawab menyelesainkan perselisihan antar buruh dan perusahaan. Ini yang mendasari kami untuk menggugat,” kata Hasan yang didampingi rekannya, Moh.Faizal, SH yang juga tim advokasi SP3.

Hasan menyebutkan, dalam gugatan perkara itu kliennya meminta gantirugi baik secara material maupun inmaterial kepada Disnakertrans dengan total tuntutan sebesar Rp. 36 miliar.

“Total Rp 36 miliar itu dengan rincian gantirugi material sebesar Rp. 34 Miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 2 Miliar.,”sebut Achan sapaan akrab Moh. Hasan Ahmad.

Sementara Moh. Faizal, SH menambahkan, gugatan ini dilakukan menyusul masalah yang terjadi antara buruh yang dirumahkan dan diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan dalam hal ini PT. Poso Energy tidak pernah diselesaikan pihak Disnakertrans Poso meski masalah tersebut telah dilaporkan dan diadukan ke instansi tersebut.

“Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, masalah antar buruh dan perusahaan yang telah melakukan upaya Bipartit, namun tidak menemuu jalan keluar, maka hal ini kemudian dilaporkan dan diadukan ke Pemerintah Kabupaten Poso melalui Disnakertrans Poso, untuk diselesaikan pada tingkat Tripartit kabupaten.

Namun secara kewajibannya kata dia, itikad baik dari Disnakertrans Poso terkesan tidak mau menyelesaikan masalah ini. Padahal berdasarkan pasal 4 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menjelaskan bahwa setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsultasi atau arbitrase.

“Kami berupaya agar gugatan ini nantinya dapat memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” tandasnya.

Dalan keterangan pers itu selain dihadiri tim advokat yang terdiri dari Moh. Hasan Ahmad, SH, Moh. Faizal, SH, Djan Richard Tandawuja, SH, juga dihadiri ketua SP3, Herson Liudongi dan anggota SP3. RHM

- Advertisement -