“YAMS menegaskan jangan sampai pemerintah daerah lalai dalam proses mengawasinya. Jika hal ini terjadi kami dari YAMS telah membentuk Tim Hukum dan siap membantu masyarakat Kabupaten Poso, jika terjadi permasalahan bantuan BLT ini yang tidak tepat sasaran,” Direktur Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) Sulawesi Tengah, Sabtu (9/5/2020) di Poso.
POSONEWS, Poso – Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) Sulteng meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Pemerintah Desa, untuk memperketat verifikasi secara faktual data masyarakat yang layak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), di tengah pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“YAMS menegaskan jangan sampai pemerintah daerah lalai dalam proses mengawasinya. Jika hal ini terjadi kami dari YAMS telah membentuk Tim Hukum dan siap membantu masyarakat Kabupaten Poso, jika terjadi permasalahan bantuan BLT ini yang tidak tepat sasaran,” kata Direktur Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) Sulawesi Tengah, Sabtu (9/5/2020) di Poso.
Dia menjelaskan, dampak pandemi covid-19 yang terus menjadi permasalahan akhir- akhir ini, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Melalui Kebijakan Presiden Joko Widodo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
“Ini merupakan turunan dari PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi virus Corona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dan pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin didesa dan kegiatan penanganan pandemi corona virus,” paparnya.
Dia menyebutkan, YAMS Sulteng merupakan salah satu lembaga yang konsen pada isu- isu Hukum dan Hak Asazi Manusia (HAM) menyikapinya bahwa BLT harus benar-benar tepat sasaran dan masyarakat yang menerimanya benar- benar layak sesuai dengan standar prinsip HAM.
“YAMS Sulteng melalui Tim Hukumnya yakni Yansen Kundimang, SH.,MH, Moh. Hasan Ahmad, SH, dan Abd. Mirsad Buimin,SH akan siap mendampingi masyarakat, jika dalam proses penyaluran bantuannya, tidak tepat sasaran yang selayaknya,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu tim hukum YAMS Sulteng, Abd. Mirsad Buimin, SH, menjelaskan, berdasarkan Pasal 8A ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, menjelaskan bahwa Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-dana desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
“ Semua harus benar-benar terdata secara baik dan rapi serta tepat sasaran,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Desa juga penting mendata masyarakatnya. Karena peran Pemerintah Desa yang sangat penting dalam proses pendataan. Karena secara keseluruhan, baik dari segi ekonomi dan budaya, Pemerintah Desa melalui Kepala Desanya dan seluruh stakeholder yang ada sangat memahami dan mengetahui persis keadaan masyarakatnya, yang sudah pasti siapa saja pihak yang layak dan patut menerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Selain it kata dia, aparat penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan juga penting terlibat untuk mengawasi proses Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini.
“Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan dapat berperan memaksimalkan fungsinya, agar menghindari potensi pelanggaran hukum,” tandasnya. (RHM)