Kepsek Suhariono di Vonis Bersalah, Para Guru dan Alumni Smantig Cari Keadilan

0
259
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso- Para guru dan alumni SMAN 3 yang tergabung dalam Forum Solidaritas Keadilan mendatangi kantor DPRD Poso untuk mengadukan keprihatinan mereka atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Guru Suhariono, Senin (20/9/2021).

“Kami kesini ingin mempertanyakan atas pertimbangan apa dan bagaimana sehingga Guru Suhariono dijatuhi hukuman begitu berat. Padahal menurut kami, iuran Komite yang dilakukan disekolah sudah sesuai prosedur,” ungkap para alumni Smantig dihadapan wakil rakyat.

Dalam dengar pendapat berlangsung, Haris selaku kuasa hukum mantan Kepsek SMAN 3 Poso menambahkan, padahal pada putusan PN di Palu yang memeriksa perkara tersebut, kedua terdakwa atas nama Aljufri dan Hariono bebas secara hukuman atas tuduhan korupsi dana komite.

Namun selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Poso melakukan kasasi. Dalam putusan kasasi MA, ada dua putusan berbeda dalam satu obyek perkara mengenai uang komite sekolah.

Dalam perkara yang menyeret 4 Kepala Sekolah SMAN di Poso itu, dua Kepsek divonis bersalah dan dua Kepsek vonis bebas oleh MA hasil Kasasi JPU Kejari Poso.

Padahal dalam perkara ini PN Palu telah menyebutkan, bahwa uang komite sekolah tidak diharamkan sepanjang uang tersebut hasil kesepakatan orang tua dan komite sekolah.

“Itu terbukti hasil persidangan PN Palu, sehingga membebaskan keduanya, tapi yang dituntut JPU adalah pemerasan bagi PNS,” jelasnya.

Dalam putusan MA ada dua perbedaan putusan, satu Kepsek Aljufri M Mahmud bebas dari putusan MA. Dan Kepsek Hariono terbukti bersalah melanggar pasal 12 e.

“Itulah yang menjadi keresahan masyarakat Poso yang terjadi disparitas putusan itu,” jelas Haris.

Olehnya, sebagai kuasa hukum, dia meminta dukungan wakil rakyat DPRD Poso, mengenai keresahan warga Poso terutama para alumni dan orang tua siswa. (Isq)