
POSO, POSONEWS – Jumlah pasukan yang menjaga wilayah perbatasan Kabupaten Poso sejak Kamis (6/5) dipertebal guna mengantisipasi arus mudik lebaran tahun 2021 ini. Hal itu dilakukan sesuai intruksi pemerintah pusat yang ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Sulteng terkait larangan mudik untuk mencegah merebaknya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Poso.
Hal itu disampaikan Kapolres Poso AKBP.Rentrix Riyaldi Yusuf usai mengiktui apel gelar pasukan Operasi Ketupat pengamanan Idul Fitri 1442 H yang dipimpin Bupati Poso Verna Inkiriwang di halaman Mapolres Poso, Rabu.
Menurutnya, aparat gabungan TNI/Polri akan mengambil langkah tegas bagi warga yang akan mudik lebaran idul Fitri diluar wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan Pemprov Sulteng. Pemudik yang akan melakukan aktivitas melampaui batas waktu yang telah ditetapkan akan dipulangkan, jika tidak sesuai aturan yang berlaku saat melintas di pos penyekatan yang telah disiagakan oleh personil gabungn TNI/Polri.
Menurut Kapolres, Pos penyekatan terpadu dilakukan di pintu masuk perbatasan Kabupaten Poso. Diantaranya pos terpadu di pintu masuk Sulsel-Sulteng yang terletak di Desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan. Pos terpadu yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara. Pos yang berlokasi di Desa Tumora perbatasan Kabupaten Parigi Moutong serta pos perbatasan dengan Kabupaten Sigi di wilayah Kecamatan Lore Utara.

“Pos pintu masuk tersebut kami tempatkan lebih banyak personil TNI dan anggota Polres bersama instansi terkait dari Pol PP, Dishub dan instansi lainnya. Kepada para pemudik akan dikembalikan melalui putar arah kembali di tempat mereka jika diluar wilayah aglomerasi,” ucap Kapolres usai menghadiri apel gelar pasukan pengamanan idul Fitri 1442 hijriah.
Rentrix menyampaikan, sesuai aturan seperti mobile ambulance, kendaraan angkutan sembako dan bahan pangan lainnya serta pelintas batas yang mempunyai surat kelayakan bebas covid bisa diberikan kebijakan untuk melintas di perbatasan wilayah.
Namun untuk kabupaten Poso hanya jalur atau perbatasan kabupaten Poso dan kabupaten Tojo Una una yang tidak disekat dan bisa dilintasi.
“Ada pengecualian bagi mereka yang sedang menjalankan tugas dan dibuktikan dengan surat perintah, boleh melintas, namun tetap menunjukkan bukti surat bebas covid-19. Selain itu ambulance, kendaraan pengangkut sembako juga boleh melintas. Selain itu semua yang melintas, apalagi dengan tujuan untuk mudik dan diluar wilayah aglomerasi, akan disuruh putar balik,” tegasnya.
Sementara Bupati Poso Verna Inkiriwang menyampaikan, penyekatan dan penutupan wilayah perbatasan akan dilakukan sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Hal itu dilakukan Pemkab Poso berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur guna menekan rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng. LEE




