Pemkab Poso Perkuat Keterbukaan Informasi dan Respons Pengaduan Warga

0
49
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Poso memperkuat keterbukaan informasi publik melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta SP4N-LAPOR! Tahun 2026. Kegiatan yang digelar Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah itu berlangsung di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Selasa (27/10/2026).


Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Poso, Imanuel Tambayong, S.E., yang mewakili Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang. Hadir pula tim monitoring dan evaluasi provinsi serta jajaran Dinas Kominfosandi Kabupaten Poso dan pengelola PPID dari sejumlah perangkat daerah.


Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Poso menegaskan keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“PPID bukan sekadar administrator data, melainkan garda terdepan dalam memastikan informasi publik tersedia secara cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pesan Bupati yang dibacakan Imanuel.


Monev tersebut mencakup evaluasi pelayanan permohonan informasi, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.


Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah mengikuti evaluasi secara terbuka dan kooperatif. “Monev diharapkan menjadi ruang konsultasi dan evaluasi untuk mengidentifikasi serta memperbaiki kekurangan,” demikian disampaikan dalam sambutannya.


Melalui kegiatan ini, Pemkab Poso diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pelayanan publik. Hasil evaluasi menjadi penting untuk mendorong perbaikan pengelolaan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh akses informasi serta saluran pengaduan yang lebih baik.(*)