PALU, POSONEWS.ID – Sebanyak 32 siswa kelas XI SMK Negeri 6 Kota Palu dibekali literasi hukum digital untuk mengenali dan menghadapi praktik Desk Collection Fintech Lending ilegal, pada Jum’at, (28/8/2026).
Kegiatan bertajuk “Pemberdayaan Siswa SMA: Strategi Mitigasi Pidana Desk Collection Fintech Ilegal” tersebut merupakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skema Diseminasi Hasil Penelitian yang dilaksanakan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako.
Kegiatan dipimpin Fidyah Faramita Utami, S.H., M.H., bersama Dr. Moh. Tavip, S.H., M.Hum., Dr. Muja’hidah, S.H., M.H., Hilda, S.H., M.Kn., dan Bambang Hermawan, S.H., M.H., serta melibatkan lima mahasiswa Fakultas Hukum Untad.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai praktik penagihan fintech ilegal yang dapat berupa ancaman, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Materi juga mencakup pemahaman tentang UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta cara mengenali ciri-ciri fintech ilegal.
Tidak hanya teori, siswa juga mengikuti simulasi pelaporan melalui kanal resmi, termasuk Satgas PASTI OJK dan Patroli Siber Polda Sulawesi Tengah.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa pada empat indikator literasi hukum digital, yakni batasan pidana desk collection, kanal pelaporan resmi, pemahaman regulasi digital, serta kemampuan mengenali fintech ilegal.
Antusiasme siswa terlihat selama diskusi dan simulasi berlangsung. Tim pelaksana berharap edukasi tersebut dapat menjadi bekal bagi siswa sebelum memasuki dunia kerja sekaligus meningkatkan kemampuan mereka dalam melindungi diri dari risiko kejahatan digital.
Sebagai tindak lanjut, tim mendorong penguatan peran guru BK sebagai fasilitator literasi hukum digital di sekolah. Model kegiatan ini juga direkomendasikan untuk diterapkan di sekolah vokasi lainnya di Kota Palu dan sekitarnya.(*/EKO)





