POSONEWS.ID – Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) meminta dugaan penyelewengan anggaran pembangunan gedung kantor Sinode dan rumah jabatan di Kota Tentena, Kabupaten Poso, dibuktikan melalui proses hukum.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum Majelis Sinode GKST, Pdt. Djadaramo Tasiabe, M.Th., Jumat (14/8), menyusul munculnya informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut di sejumlah media.
Djadaramo menegaskan, pihak yang memiliki bukti atau informasi terkait dugaan penyimpangan dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH). Mekanisme tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Alkitab mengajarkan kita untuk hidup dalam terang dan ketertiban. Jika benar ada dugaan penyimpangan dana pembangunan gedung baru dan rumah jabatan, silakan laporkan ke Aparat Penegak Hukum demi kebaikan bersama,” kata Djadaramo kepada wartawan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi pihak tertentu sebelum fakta diuji. Menurut dia, pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum dengan menghadirkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari kita hentikan kebiasaan menghakimi di media sosial tanpa dasar yang jelas. Biarkan hukum menguji buktinya dan kebenaran Tuhan yang memulihkan hati kita semua,” ujarnya.
Djadaramo menilai Aliansi Pemerhati GKST sebaiknya menempuh jalur resmi apabila memiliki temuan terkait pembangunan tersebut. Ia mengatakan, proses hukum menjadi ruang yang tepat untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Silakan uji kebenaran dengan melaporkannya secara resmi, tetapi bersiaplah menghadapi konsekuensi moral dan hukum jika tuduhan itu terbukti palsu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Sinode GKST yang membuka ruang pemeriksaan melalui jalur hukum. Hingga kini, dugaan penyelewengan tersebut masih sebatas tuduhan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang. (IS)





