Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo Desak Gubernur Sulteng Tekan Bupati Touna Selesaikan Polemik 270 Sertifikat Warga

0
4
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo kembali mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun tangan menyelesaikan polemik penarikan sekitar 270 sertifikat hak milik masyarakat Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una.

Masyarakat meminta Gubernur Sulawesi Tengah agar segera mengambil langkah konkret dengan mendorong Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut serta memastikan hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Koordinator Lapangan Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo, Ahmad Alhabsyie, mengatakan penarikan ratusan sertifikat tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, kekecewaan warga sempat memuncak hingga berujung pada aksi penyegelan Kantor BPN Tojo Una-Una sebagai bentuk protes.

Menurut Ahmad, polemik bermula ketika BPN menarik sekitar 270 sertifikat milik petani dengan alasan sebagian lahan yang telah bersertifikat berada di dalam kawasan hutan produksi. Padahal, masyarakat menilai sertifikat tersebut telah diterbitkan secara sah sejak bertahun-tahun lalu sehingga penarikannya menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak tinggal diam. Gubernur harus mengambil peran aktif dengan mendorong Bupati Tojo Una-Una agar segera menyelesaikan persoalan ini dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” ujar Ahmad.

Ia juga menyoroti komitmen Bupati Ilham Lawidu yang sebelumnya telah menemui massa aksi dan menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya perkembangan yang memberikan kepastian terkait pengembalian sertifikat.

Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memanggil BPN Kabupaten Tojo Una-Una bersama instansi terkait, termasuk pihak kehutanan, untuk melakukan pembahasan secara terbuka dan mencari solusi yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan mereka secara sah.

Forum menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, masyarakat berencana kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi secara lebih besar dengan tetap mengedepankan mekanisme yang damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Sertifikat yang telah diterbitkan secara sah harus mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” tegas Ahmad Alhabsyie. EKO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini