POSONEWS.ID – Kuasa hukum Muhammad Irwan, Abd Mirsad, S.H., dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, resmi melaporkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut didaftarkan pada Jum’at, (3/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Abd Mirsad menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026 tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik sebagaimana diharapkan.
“Hari ini kami resmi memasukkan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Sebelumnya kami telah menyampaikan somasi kepada saudara Mohamad Rizal Intjenae, namun sampai batas waktu yang kami berikan tidak ada balasan maupun permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami,” ujar Abd Mirsad.
Menurutnya, somasi tersebut merupakan langkah persuasif sebelum menempuh jalur pidana. Pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui permohonan maaf sehingga tidak perlu berlanjut ke proses hukum.
“Upaya somasi itu sebenarnya menunjukkan bahwa klien kami memiliki iktikad baik sebelum menempuh jalur hukum. Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam, namun tidak ada respons, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Abd Mirsad juga menanggapi konferensi pers yang sebelumnya digelar tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae. Menurutnya, pihaknya menghormati apa yang telah disampaikan, namun memilih fokus pada proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum saudara Mohamad Rizal Intjenae, meskipun menurut kami terdapat banyak pembenaran dalam penyampaiannya. Namun, kami memilih fokus pada proses hukum yang kini sedang berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Abd Mirsad juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae yang menyebut telah melayangkan surat somasi kepada Muhammad Irwan. Menurutnya, hingga saat ini pihak kliennya mengaku belum pernah menerima surat somasi tersebut.
“Sampai hari ini surat somasi yang disebut telah diajukan oleh kuasa hukum saudara Mohamad Rizal Intjenae kepada klien kami belum kami terima. Karena itu, kami juga mempertanyakan dasar penyampaiannya,” kata Abd Mirsad.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak lawan kepada publik, substansi somasi tersebut juga dinilai tidak jelas.
“Kalaupun merujuk pada isi yang telah disampaikan ke publik, menurut kami substansi somasi tersebut juga tidak jelas. Oleh karena itu, kami memilih fokus pada proses hukum yang saat ini sudah berjalan di Polda Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Pihaknya mengaku telah meminta pendapat sejumlah ahli sebelum membuat laporan. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mereka menilai perkara yang dilaporkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Beberapa ahli yang kami mintai pendapat menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana. Di antaranya unsur pencemaran nama baik, penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, serta fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima secara resmi oleh Polda Sulawesi Tengah sehingga selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Adapun substansi laporan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae yang dinilai mencemarkan nama baik Muhammad Irwan. Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah penyebutan bahwa Muhammad Irwan pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi atas Kasus program sadaunta Lindu kalamanta Batas.
“Pernyataan itulah yang kami anggap merugikan nama baik klien kami dan menjadi dasar pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Abd Mirsad.

Terkait adanya tawaran penyelesaian dalam waktu 14 hari sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae sebelumnya, Abd Mirsad mempertanyakan dasar tawaran tersebut.
“Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah klien kami. Karena itu kami mempertanyakan mengapa justru klien kami yang diminta meminta maaf. Menurut kami hal itu cukup janggal,” ujarnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami menghormati seluruh proses hukum di Polda Sulawesi Tengah dan akan melengkapi laporan ini dengan keterangan saksi maupun ahli agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Abd Mirsad, S.H., kuasa hukum Muhammad Irwan dari Law Office Aditya Sutomo & Partners.
Di sesi lain, Irwan Lapatta dengan tegas mengatakan bahwa, terkait kasus jalan Sandauta Lindu-Kalamanta Batas terjadi pada tahun 2015, Ia dilantik pada 16 Februari 2016 dan selama periode tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan.
“Kasus itu terjadi pada tahun 2015, sementara saya di lantik pada 16 Februari 2016. Sejak dilantik periode pertama sampai periode ke dua, saya tidak pernah berurusan dengan kejaksaan tinggi mnjadi terperiksa, saksi atau tersangka,” tegasnya
Diakhir penjelasannya, Mantan Bupati Sigi 2 periode itu merasa dirugikan sehingga menempuh jalur Somasi. Namun, jalur tersebut tidak diindahkan sehingga Kuasa Hukum melanjutkan Laporan Hukum Ke Polda dalam rangka mnempuh pemulihan nama baik. EKO





