POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melakukan rapat pertemuan bersama ATR/BPN Kantor Pertanahan untuk mematangkan langkah pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2026,
Pertemuan yang berlangsung diruang kerja Sekkretaris Kabupaten (Sekkab) Poso itu, menjadi titik awal sinkronisasi lintas instansi dalam mendukung pembaruan data pertanahan di Kabupaten Poso, Senin (25/5).
Dalam forum itu membahas berbagai aspek penting mulai dari pengertian dan fungsi Zona Nilai Tanah, manfaat bagi daerah, hingga target dan rencana pelaksanaan pembaruan ZNT 2026.
Sekkab Poso, Ir. Heningsih Tampai, mengatakan pembaruan ZNT dinilai menjadi instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih akurat sekaligus berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga, penting untuk kita bersinergi agar pelaksanaan pembaruan ZNT berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia berharap berharap koordinasi bersama ATR/BPN terus diperkuat agar pembaruan Zona Nilai Tanah tahun 2026 mampu menghasilkan basis data pertanahan yang valid dan akuntabel.
“Serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkas Sekkab Heningsih.
Turut hadir dalam rapat itu, di antaranya pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Camat Poso Kota, Camat Poso Kota Selatan, Camat Poso Kota Utara, hingga Ketua IPPAT/PPAT bersama jajaran staf terkait.





