POSONEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian biasa yang terjadi di wilayah Kota Poso.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial MSY (25), ISS (23), dan IY (47). Sementara satu pelaku lainnya berinisial ARM masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Resum Satreskrim Polres Poso, IPDA Ekosatia Tangkuman mengatakan, kasus Curat dilakukan para pelaku di SMA 4 Poso, Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota, pada malam hari.
“Ketiga pelaku mengambil satu unit speaker di ruangan tata usaha sekolah, kemudian barang curian diangkut menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku,” ujar IPDA Ekosatia didampingi Kasi Humas AKP Rianto Hilan saat pres rilis di Aula Wicaksana Adhimanggala Polres Poso, Selasa (19/5).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker merek DAT DT-1533 warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 lengkap dengan STNK.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Poso. Sementara satu temannya masih dalam pengejaran,” katanya.
IPDA Ekosatia menjelaskan, barang hasil curian itu sempat digadaikan oleh para pelaku. Namun, barang tersebut akhirnya ditebus kembali oleh orang tua salah satu pelaku.
“Setelah ditebus, barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kelurahan untuk dijadikan bukti di hadapan polisi,” ungkapnya.
Selain kasus Curat, Satreskrim Polres Poso juga mengungkap kasus pencurian barang elektronik di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya keluar kota. Dalam kasus itu, polisi menangkap pelaku berinisial IY (47).
Menurut polisi, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur sebelum melancarkan aksinya saat kondisi rumah kosong.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit speaker merek Advance, layar display 17 inci, dan dua unit speaker Advance warna hitam model tabung,” jelas IPDA Ekosatia.
Berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat sejumlah barang elektronik lain yang belum ditemukan, di antaranya lima unit kompor gas, lima unit speaker aktif, satu karton lampu, satu karton alat pencukur rambut, serta dua karton senter berbagai merek. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Poso dan dijerat Pasal 447 ayat 2 serta Pasal 447 ayat 1 huruf (e) KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





