Miliki Enam Paket Sabu, Dua Warga Poso Diringkus Satresnarkoba

0
57
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Tim Crystal Madago Raya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas meringkus dua tersangka berinisial E (26) dan W (48). Keduanya ditangkap di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.

Saat penangkapan, Tim Crystal Madago Raya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga milik kedua tersangka. Total barang bukti mencapai enam paket plastik bening seberat 7,59 gram bruto.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan melalui KBO IPTU Risman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pelaku merupakan target operasi.

“Kedua tersangka merupakan target operasi kami,” ujar IPTU Risman melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5).

Selain sabu, tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam, kaca pireks, serta helm dan topi berwarna hitam.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“E dan W beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Poso untuk proses selanjutnya,” jelas Risman.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber sabu yang mereka peroleh,” pungkasnya.

Keduanya disangkakan pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.