Delis Julkarson Hehi Soroti Konflik Lahan Eks-HGU di Rakor ATR/BPN, Dorong Solusi Berkeadilan untuk Rakyat

0
28
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Suasana Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Palu, Rabu (1/4/2026), berubah tajam saat Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, mengangkat langsung konflik agraria yang menyentuh hajat hidup masyarakat di daerahnya.

Di hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, Delis membeberkan persoalan lahan eks-HGU milik PTPN seluas sekitar 2.500 hektare yang masa izinnya telah berakhir pada 2024.

Namun, dalam pengajuan ulang, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara hanya menyetujui 1.400 hektare. Sisanya, sekitar 1.100 hektare, sengaja dikeluarkan karena telah lama menjadi ruang hidup masyarakat di tiga desa; Lembobelala, Poona, dan Lembobaru.

“Faktanya, ini sudah jadi kampung. Bahkan rumah kepala desa masuk dalam HGU. Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keadilan,” tegas Delis.

Ia merinci, lahan yang diusulkan untuk dikembalikan kepada rakyat itu meliputi sekitar 700 hektare di Lembobelala, 400 hektare di Poona, dan 25 hektare di Lembobaru, yang seluruhnya telah dikelola masyarakat sebagai lahan pertanian dan tidak lagi digarap perusahaan.

Namun, persoalan justru muncul ketika pemerintah daerah diminta mengganti rugi atas aset tersebut.

“Perusahaan datang tidak beli tanah. Tapi saat rakyat mau ambil kembali, daerah harus bayar ke negara. Ini kan lucu,” ujar Delis, disambut perhatian serius peserta rakor.

Lebih jauh, ia mengungkap fakta lain yang memperkuat keresahan warga: selama perusahaan beroperasi, tidak ada pembagian plasma kepada masyarakat.

“Satu hektare pun tidak ada,” katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menampik kompleksitas persoalan tersebut. Ia menegaskan, secara administratif lahan tersebut masih tercatat sebagai aset negara melalui PTPN, sehingga setiap pengurangan luasan berisiko dianggap menghilangkan aset negara.

“Kalau kita kurangi, kita bisa dianggap melenyapkan aset negara. Ini yang membuat semua pihak serba sulit,” ujar Nusron.

Menurut dia, penyelesaian kasus semacam ini tidak cukup dengan pendekatan teknis pertanahan semata, melainkan membutuhkan keberanian politik dan payung hukum yang jelas.

“Ini butuh political will. Harus ada keputusan politik. Karena ini bukan hanya terjadi di Morowali Utara, tapi problem nasional,” tegasnya.

Nusron bahkan mengungkap, kasus serupa terjadi di berbagai daerah dan melibatkan skala yang jauh lebih besar. Ia mendorong solusi lintas sektor melalui forum tripartit yang melibatkan Kementerian BUMN, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas.

“PTPN pada dasarnya bisa saja melepas. Tapi pertanyaannya, dasar hukumnya apa? Semua takut diperiksa. Di situ letak kebuntuan kita,” kata Nusron.

Kasus yang diangkat Delis mencerminkan dilema klasik di daerah tujuan investasi: bagaimana menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi investasi dan keadilan bagi masyarakat lokal.

Namun bagi Delis, garisnya jelas.

“Yang kami perjuangkan ini bukan semata lahan, tapi harapan masyarakat agar mendapatkan keadilan atas tanah yang sudah mereka kelola puluhan tahun,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan juga diakhiri dengan penyerahan simbolis sertipikat aset pemerintah oleh Gubernur Anwar Hafid kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, yang diterima Bupati Morowali Utara.

Agenda ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam memperkuat legalitas aset daerah, sekaligus kontras dengan persoalan agraria yang masih membutuhkan solusi konkret di lapangan. CHEM