POSONEWS.ID – Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Peleru terkait persoalan luasan lahan 164 hektare antara warga Desa Peleru dan pihak perusahaan PT NGL berlangsung tertib dan kondusif. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari pemerintah setempat serta aparat keamanan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali, Selasa (24/2/2026).
Camat Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara Adrian Bamotiwa SE, dalam keterangannya kepada media ini menyampaikan bahwa aksi tersebut menemukan sejumlah tuntutan dari warga.
Adapun beberapa poin tuntutan dan pernyataan sikap dari warga antara lain:
Masyarakat Desa Peleru bersepakat untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas di lokasi yang dipermasalahkan, yakni lahan seluas 164 hektare, hingga ada kejelasan lebih lanjut.
Warga mempercayakan tindak lanjut penyelesaian persoalan dengan pihak perusahaan kepada tim yang akan dibentuk di desa, sebagaimana hasil rapat pada 15 Februari 2026.
Masyarakat Desa Peleru meminta kepada pihak berwajib agar segera mempercepat proses hukum terhadap tindakan-tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh kelompok tertentu di area lahan 164 hektare.
Seluruh masyarakat desa berkomitmen untuk tetap bersatu, bergandengan tangan, serta menjunjung tinggi setiap hasil kesepakatan yang lahir dari musyawarah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Warga juga menyepakati bahwa setiap tamu dari luar desa wajib melapor kepada pemerintah desa melalui RT, Kepala Dusun (Kadus), maupun perangkat desa yang ada.

Camat menegaskan bahwa aksi damai tersebut berjalan lancar tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan musyawarah dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Pemerintah kecamatan bersama aparat keamanan berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta tetap menjaga kondusivitas wilayah.
Diharapkan, melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan, permasalahan lahan 164 hektare tersebut dapat segera menemukan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. CHEM





