POSONEWS.ID — Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, pada Senin, (24/112025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

Puluhan sertifikat atas nama AH
Tiga unit excavator
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport
Satu unit mobil Mitsubishi Triton double cabin
Satu unit mobil Mitsubishi Triton single cabin
Satu unit mobil Mercedes-Benz
Enam unit sepeda motor
Uang tunai sebesar Rp50.550.000
Serta berbagai dokumen dan surat lainnya
Sebagian barang bukti yang disita langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kegiatan penggeledahan ini turut mendapat dukungan pengamanan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Penyidik Kejati Sulteng menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya penambahan saksi maupun pengumpulan bukti lain. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana CSR tersebut guna memastikan pemanfaatan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. CHEM





