Tempat Hiburan Malam Berkedok Spa Marak di Morut, Satpol PP Siap Lakukan Penertiban

0
162
Oplus_131072
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Maraknya tempat hiburan malam berkedok kost-kostan dan SPA di sejumlah kawasan di Kabupaten Morowali Utara semakin meresahkan warga. Sejumlah lokasi diduga beroperasi tanpa izin resmi dan bahkan disinyalir menjadi tempat praktik-praktik ilegal seperti prostitusi online, perselingkuhan, peredaran narkoba, hingga konsumsi minuman keras secara bebas.

Banyak dari tempat hiburan tersebut berdiri di tengah-tengah pemukiman warga tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang. Warga mengaku aktivitas yang terjadi hampir setiap malam hingga dini hari sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman lingkungan.

“Setiap malam selalu ramai, musik keras, keluar masuk orang tidak jelas. Kami curiga ada aktivitas yang tidak semestinya di dalam,” ujar Rusli, salah seorang warga.

Menurut laporan warga, bangunan yang awalnya digunakan sebagai rumah kost kini berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam terselubung. Keberadaan SPA-SPA tersebut, yang diduga tidak memiliki izin operasional, turut menimbulkan kekhawatiran atas potensi degradasi moral, terutama bagi generasi muda.

Lebih lanjut, beberapa lokasi sempat menjadi sasaran razia aparat, namun anehnya tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan praktik “main mata” antara pengelola dan oknum aparat tertentu.

Masyarakat Morowali Utara mendesak aparat gabungan, seperti Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas terkait untuk segera turun tangan. Penertiban terhadap tempat hiburan ilegal, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas kost-kostan yang menyimpang, menjadi tuntutan mendesak. Warga berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera menegakkan hukum secara adil dan tegas demi menjaga marwah Bumi Tepo Asa Aroa.

Menanggapi keluhan tersebut,pemerintah daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali Utara, Buharman Lambuli, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan melalui operasi Non Yustisi. Namun, saat ini fokus penertiban lebih diarahkan pada pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024, khususnya pengawasan terhadap ASN yang berkeliaran saat jam kerja.

“Kami telah menempatkan dua anggota jaga di setiap instansi sebagai langkah pengawasan. Sementara untuk tempat hiburan, kami tetap lakukan pemantauan dan akan tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas Buharman.

Warga kini berharap agar tindakan nyata segera dilakukan, sebelum situasi yang meresahkan ini berubah menjadi krisis sosial yang lebih serius. CHEM