Polsek Mori Atas Peduli Pendidikan, Terapkan Keadilan Restoratif terhadap Oknum Pelajar Terkait Kasus Pencurian TBS

0
176
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Polsek Mori Atas telah melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi di lahan milik PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN), Desa Mayumba, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Penyelesaian perkara ini menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mendidik bagi pihak-pihak yang terlibat.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di mana tiga pelaku, yang semuanya adalah warga Desa Mayumba dan masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah menengah Atas, diduga mencuri sebanyak 54 buah TBS sawit dengan kerugian sekitar Rp2.052.000. Laporan pengaduan tentang tindak pidana ini tercatat dengan nomor 13/III/2025/SPKT/Sek. Mori Atas yang disampaikan oleh Sdr. Abdul Muis Pallar, seorang karyawan PT. SPN.

Pelaku yang terlibat dalam perkara ini yakni, JH laki -laki(18 tahun), Pelajar ,GF(16 tahun, Petani)dan. SP (17 tahun, Pelajar)

Proses mediasi dipimpin oleh Kapolsek Mori Atas, Iptu Saparuddin, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Risman, SH, serta Bhabinkamtibmas Desa Mayumba, Aipda Andri Oktavianto Purnomo, S.Sos. Dalam mediasi ini, pihak PT. SPN yang diwakili oleh Abdul Muis Pallar bersedia mencabut laporan pengaduan setelah mendengar permintaan maaf yang disampaikan oleh orang tua para pelaku dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Polsek Mori Atas menerapkan hukuman pembinaan terhadap tiga pelaku dengan kewajiban melapor setiap minggu di Polsek Mori Atas selama satu minggu. Dalam kesepakatan ini juga dijelaskan bahwa apabila pelaku mengulangi perbuatannya, PT. SPN akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

proses penyelesaian perkara berjalan dengan aman dan lancar, menandakan keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam menangani kasus ini.

Dengan adanya penyelesaian perkara ini, Polsek Mori Atas menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendekatan yang bijaksana dan mendidik terhadap pelaku yang masih berstatus pelajar.

Penerapan keadilan restoratif ini bukan hanya menyelesaikan masalah secara hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain. Semoga kasus ini menjadi contoh positif bagi penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. CHEM