KPU Poso Sosialisasi PKPU 17 Tahun 2024, Ridwan: Jangan Terlalu Kaku Dengan Regulasi

0
101
Foto: Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo didampingi Kordiv Tehnis Penyelenggara KPU Poso Roni Mathindas dan Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Poso Mansur saat memaparkan sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2024
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Menjelang hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar rapat Koordinasi sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Materi Rakor dan sosialisasi PKPU 17 Tahun 2024 dihadiri Divisi Tehnik Penyelenggara PPK dan Divisi Penindakan Panwascam serta LO (Liaison Officer) Paslon yang digelar di Torau Resort Tentena, Kamis malam (21/11/2004).

Rakor dan sosialisasi PKPU 17 Tahun 2024 dibuka langsung Ketua KPU Poso Muh. Ridwan Dg. Nusu yang didampingi komisioner KPU Poso Roni Mathindas, Mansur dan Alfred Sabintoe.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Poso Muh.Ridwan Dg. Nusu memberi penekanan kepada PPK dan Panwascam terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dia meminta agar kedua penyelenggara Ad Hoc itu tetap berpedoman pada regulasi yang ada, serta tidak kaku dalam melihat aturan yang berlaku.

“Tidak perlu terlalu kaku, tapi tidak juga harus keluar dari norma yang ada. Tetap berpedoman pada regulasi sesuai ketentuan peraturan. Karena dalam regulasi itu ada prinsip kepastian hukum di dalamnya,” tegas Ridwan dihadapan puluhan PPK dan Panwascam se Kabupaten Poso yang hadir dalam sosialisasi PKPU 17 tahun 2024.

KPU Poso juga menghadirkan pemateri Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo SH, MH yang mengupas soal tehnis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Christian banyak memberi contoh kasus yang kerap terjadi di TPS saat hari pencoblosan. Karena itu ia meminta agar semua penyelenggara memahami betul mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.

“Sehingga tidak perlu lagi terjadi pemungutan suara ulang di TPS hanya karena penyelenggara tidak memahami regulasi yang ada,” ujarnya.

Christian menambahkan, kegiatan ini diharapkan mampu memberi kesepahaman bersama para penyelenggara ad hoc di tingkat PPK dan KPPS serta Panwascam dalam memaknai PKPU 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Bagi warga yang sudah pindah memilih, praktis namanya sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) dan tentu tidak lagi diberikan formulir pemberitahuan. Jika kemudian dia tidak jadi pindah memilih, yang bersangkutan harus melapor dulu, tahan surat DPTb nya dan kemudian dicatat dalam kejadian khusus,” urai Christian mencontohkan kasus kasus yang kerap terjadi di TPS.

Menurut Christian, sosialisasi PKPU 17 ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga secara rinci memaparkan mekanisme, tahapan, dan prosedur pungut hitung.

“Aturan tersebut harus dipahami oleh penyelenggara pemilu, peserta, pemilih, serta pihak terkait lainnya agar terhindar dari kesalahan dalam pelaksanannya,” tukasnya.

Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata Christian, hanya dapat dilaksanakan jika jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah lengkap.

“Misalnya ada KPPS izin buang air kecil atau pergi Sholat, maka proses pendaftaran dan pemungutan belum bisa dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, komisioner KPU Poso Divisi Tehnis Penyelenggaraan Roni Mathindas yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa salah satu tujuan pelaksanaan sosialisasi bagi jajaran Adhoc dimaksudkan agar peristiwa peristiwa yang pernah terjadi terkait pemungutan suara ulang, dapat dihindari.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar peristiwa pemungutan suara ulang bisa diminimalisasi bahkan bila perlu tidak terulang lagi. Untuk itu kami sedang memperkuat jajaran Adhoc agar hal hal seperti itu bisa dihindari,” sebutnya. ULY