POSONEWS.ID – ATR/BPN melaksanakan launching pelayanan sertifikat elektronik, se Sulawesi Tengah (Sulteng) termaksud diantara nya ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara.
Dalam launching pelayanan sertifikat tanah elektronik khususnya Kabupaten Morowali Utara berlangsung secara daring bertempat di ruang rapat Kantor BPN Morowali Utara Kecamatan Petasia Timur Desa Tompira, Rabu (4/9/2024).
Hadir dalam launching secara daring itu, Bupati Morut di wakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Morut, Krispen Masu, Plh Kantah ATR/ BPN Morut, Darman A Ptnh, Polres Morut melalui KBO Reskrim, Babinsa Bungintimbe, Forkopimda Kecamatan Petasia Timur, sejumlah Kades di Petasia Timur, serta tamu undangan lainnya.
PLH Kantah BPN Morowali Utara Darman A Ptnh dalam keterangan persnya mengatakan, dengan peluncuran kali ini, maka seluruh kantor pertanahan kabupaten di Sulteng telah siap memberikan pelayanan sertifikat elektronik. Termasuk Kantor Pertanahan Morowali Utara. Launching yang diagendakan serentak ini untuk mewujudkan layanan sertipikat elektronik di seluruh kabupaten/kota di Sulteng.

Dasman menyatakan melalui pemberlakuan layanan sertipikat tanah elektronik saat ini, tentunya sangat membantu dan lebih memudahkan masyarakat, karena progresnya cukup baik.
Meskipun progresnya cukup bagus dalam diberlakukan layanan elektronik, namun Dasman mengakui yang pastinya dalam pelaksanaannya akan juga terdapat beberapa kendala, baik itu kendala eksekternal maupun kendala internal.
“Kendala eksternal sifatnya teknis dan non teknis terkait sarana dan prasarana pendukung, seperti jaringan internet. Sedangkan kendala internalnya, bagaimana data siap elektronik perlu ditingkatkan menjadi data valid,” ujar Dasman.
Ditambahkannya, kedepannya pihak BPN Morut juga akan terus mensosialisasikan terkait layanan sertifikat elektronik melalui kecamatan dan desa-desa se Kabupaten Morut.
Untuk itu dengan penerapan sertifikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pertanahan yang ada.
Sementara itu Kasi penetapan Hak ATR/ BPN Morut, Maryam Hunowu, SST, menambahkan, melalui layanan sertipikat elektronik ini, memiliki kemudahan bagi masyarakat, diantaranya dalam mengurus sertipikatnya. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/ BPN, cukup melengkapi berkas dari rumah, semuanya bisa di proses secara online.
Ia kembali menjelaskan, layanan pengurusan sertipikat elektronik juga memiliki kemudahan dan keakuratan data informasi pertanahan. Karena berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

”Layanan ini sangat mempermudah penggunaannya, pemilik sertipikat tidak perlu takut jika kehilangan maupun terbakar,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN secara bertahap telah melaksanakan implementasi layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Diimplementasikannya layanan elektronik ini, sertifikat analog yang telah terbit tetap berlaku. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. CHEM





