KPU Touna Gugurkan Calon Perseorangan Agfar-Hairul Setelah Bawaslu Tolak Gugatan

0
82
- Advertisement -

POSONEWS.ID – KPU Kabupaten Tojo Una Una (Touna), menggugurkan satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Agfar Patanga dan Hairul Willah (Ahay) yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Tahun 2024.

Sengketa ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang harusnya syarat minimal 11. 981, namun pemohon hanya lolos 11. 678, jadi ada kekurangan 303.

Sidang musyawarah terbuka yang dilaksanakan oleh Bawaslu Touna, terkait pembacaan permohonan pemohon serta pembacaan jawaban termohon pembuktian kesimpulan dan pembacaan putusan, menolak seluruh permohonan dari pemohon, Rabu (10/7/2024).

Seusai sidang Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Touna Arfan Patanda mengatakan, pada perisipnya kami sebagai penyelenggaraa dari proses awal terbuka kepada pasangan Ahay.

“Bahkan kita dipenghujung selalu mengingatkan bahwa syarat dukungan print sipil. Oleh sebab itu, ketika tidak terpenuhi sarat dukungan kami sebagai penyelenggaraan pasti akan Memplenokan dalam surat berita acara untuk tidak memenuhi syarat (TMS) kan,” ujar Arfan.

Dikatakan Arfan, misalnya pasangan Ahay ingin melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) itu sah saja.

“Bagi kami sebagai KPU Touna putusan majelis dalam hal ini Bawaslu Touna menjadi pedoman kami dalam melaksanakan tahapan selanjutnya,” timpalnya.

Arfan menambahkan, mengingat dari kedua bakal calon perseorangan ini, hanya satu yang memenuhi syarat. Sekarang tahapan kita difervak awal telah selesai dan Insy Allah kami akan melakukan rekapitulasi di tanggal 11. Disisi lainnya, tahapan yang sedang berjalan Coklit.

“KPU Touna pada prinsipnya sebagai penyelenggara ketika pasangan Ahay ingin memperkarakan bagi kami itu hak mereka,” pungkasnya. CH