POSONEWS.ID – Sejak dipercayakan sebagai Kepala UPTD KPH Tepo Asa Aroa Kabupaten Morowali Utara tepatnya pada 1 Mei 2024, Ir Herry Apryanto.S, S.,Hut,MP bertekad, KPH Tepo Asa Aroa Morut, untuk lebih meningkatkan kedisiplinan serta kemampuan berfikir dan kerangka tindak yang logis dan strategik dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan yang baik serta melakukan pelibatan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan hutan di KPH Tepo Asa Aroa Kabupaten Morowali Utara.
“KPH mempunyai peran penting dan strategis, dalam mengatasi permasalahan kehutanan serta mendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk itu diperlukan kedisiplinan,” ujar Ir Herry Apryanto.S, S.,Hut,MP, Selasa (21/5/2024).
Sebagai Kepala KPH harus tampil berani dalam menjalankan tugas sesuai aturan dalam mendorong perkembangan KPH Tepo Asa Aroa dalam kreativitas dan inovasi, merupakan unsur penting untuk terus didorong.
Selain itu aspek yang perlu didorong adalah inisiatif membuka komunikasi dengan masyarakat sekitar. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat di dalam kawasan KPH.
“Komunikasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan KPH, dekati masyarakat, hadir di tengah masyarakat, temui setiap masyarakat. Itu kunci pengelolaan bagi para anggota, bahkan juga jika terjadi konflik, KPH harus berani hadir menyelesaikan,” ujar Herry.
Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan optimalisasi fungsi kerja KPH sebagai penyelenggaran manajemen pengelolaan hutan di tingkat tapak / lapangan sekaligus dalam pelaksanaan fungsi sebagai fasilitator.
Dengan adanya kinerja yang baik dari seluruh lapisan pegawai, diharapkan UPTD KPH Tepo Asa Aroa akan mampu memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat khususnya pendampingan pengurusan akses legal pengelolaan perhutanan sosial bagi masyarakat yang belum memiliki izin pengelolaan kawasan hutan.
Dengan adanya akses legal ini, UPTD KPH Tepo Asa Aroa Morut dapat melakukan kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan di dalam kawasan hutan dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan.
Dengan adanya akses legal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), sehingga nantinya Penyuluh kehutanan dapat melakukan pengambilan data Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) dari kegiatan perhutanan sosial yang ada, berupa penjualan hasil hutan kayu (HHK), penjualan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pemanfaatan jasa lingkungan. CHEM





