Pemkab Morut: Pemberhentian Sementara Kades Tamainusi Sesuai Ketentuan Permendagri

0
74
Foto: Kabid PMD Morowali Utara, Sulteng Carles Toha
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara baru mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara, Ahlis, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan kasus pidana sebagaimana dalam surat penetapan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Poso Nomor: 304/pid.B/LH/2023/PN Poso.

Surat pemberhentian sementara itu dilakukan, karena proses masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum (inkract).

Saat dikonfirmasi terkait pemberhentian sementara Kades Tamainusi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kabid PMD Morowali Utara, Carles Toha membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

Carles kemudian menceritakan soal status yang disematkan kepada Kepala Desa Tamainusi ini. Sejak tanggal 13 Oktober 2023, Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya, resmi berstatus sebagai terdakwa dengan kasus yang dialaminya.

“Dan untuk menyikapi hal itu, pemerintah sudah melakukan rapat kerja guna menindaklanjuti hal tersebut sesuai ketentuann yang berlaku,” terangnya, Kamis (09/11/2023) lalu.

Dikatakan Carles, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara apabila, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana.

“Jadi jelas sebagaimana ketentuan dimaksud, jika Kepala Desa maupun perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa maka Kepala Desa harus diberhentikan sementara. Memang dalam hal ini masih ada dua kemungkinan. Yang pertama, selama proses penyidikan maupun persidangan, jika tersangka dinyatakan bersalah (inkract), maka statusnya akan diberhentikan tetap. Yang kedua, jika dalam proses hukumnya tersangka ternyata tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan kembali mengemban dan menyelesaikan tugas sampai masa jabatannya berakhir,” jelas Carles.

Carles juga membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang diambil Pemkab Morut terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi. Ia menjelaskan memperhatikan tuntutan masyarakat Desa Tamainusi, sehubungan dengan pemberhentian sementara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut, bahwa Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berkewajiban, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu kata Carles, kepala desa berkewajiban menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa, menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, mengelola Keuangan dan Aset Desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa, mengembangkan perekonomian Masyarakat Desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa, memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di Desa, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Disamping itu kata Carles, sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan Kepala Desa diLarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Selanjutnya, dilarang menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan dan
meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua itu adalah kewajiban dan larangan kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara terkait pemberhentian sementara itu tertuang dalam pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Jadi apa yang dilakukan Pemkab Morut hari ini tidak keluar dari peraturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. CHEM