POSONEWS.ID – Meski sudah ditetapkan pindah Partai politik (Parpol) salah seorang anggota DPRD Poso dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), namun hingga saat ini belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu sangat disesalkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Poso, Wahidin Paar, ST.
Padahal kata Wahidin, pihaknya sudah menyerahkan surat usulan pengangkatan calon PAW anggota DPRD Poso ke pemerintah daerah untuk diproses.
“Sampai saat ini Pemda belum mengindahkan surat tersebut. Tentunya bagi kami hal ini sangat dirugikan,” ujar Wahidin kepada sejumlah media di salah satu cafe yang ada di Poso, Senin (11/9).
Menurutnya, surat permohonan tersebut diserahkan pada 22 Agustus 2023, namun sudah hampir sebulan surat itu belum di tandatangani oleh Bupati Poso.
“Harusnya paling lambat selama 14 hari sudah diproses, namun kenyataannya sampai sekarang Bupati tidak merespon, jadi kami benar benar sangat menyesalkan hal itu,” ungkapnya.
Diungkapkannya, proses pengusulan PAW anggota PKS ini sudah berjalan mulai ke KPU, DPRD Poso dan terakhir ke Pemda Poso tidak ada juga tanda tanda surat rekomendasi tersebut di tandatangani.
“Proses surat pengusulan PAW saat ini terhambat di Pemda Poso, kami merasa mungkin saja ini ada unsur politisnya karena anggota dewan dari PKS yang akan di PAW masuk dan bergabung di Partai Demokrat sebagai caleg di 2024 mendatang,” ungkapnya
Atas terhambatnya proses pengusulan PAW tersebut, pihaknya akan mendorong atau meminta rekomendasi dari lembaga DPRD atas persetujuan permohonan PAW.
“Karena, Pileg tidak lama lagi dan pasti konsentrasi partai sudah semakin besar untuk meraih simpatisan pemilih,” tukasnya.
Perlu diketahui, Anggota dewan dari PKS, H. Usman Abdul Karim dalam pesta demokrasi Pileg 2024 akan berlabuh di Partai Demokrat. Dimana kader partai yang akan menggantikannya sebagai anggota dewan PAW yakni Fitrawan Korompot.





