POSONEWS.ID – Belasan warga Desa Bahomotefe melakukan pemalangan jalan Houling PT. Vale Indonesia di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Senin (24/7/2023).
Pemalangan jalan tersebut dilakukan buntut dari pembebasan lahan yang tidak tepat sasaran yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, dimana lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan houling dibayarkan bukan kepada pemilik lahan.
Rikfan Ismail, salah satu pemilik lahan mengungkapkan kekesalannya terhadap PT. Vale Indonesia. Ia menyebutkan bahwa PT. Vale Indonesia belum merealisasikan hasil kesepakatan dari mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pokok permaslahannya adalah beberapa lahan yang dibebaskan itu bukan pada pemilik aslinya,” ungkapnya.
Rikfan juga menyebutkan bahwa PT. Vale tidak profesional dalam persoalan agraria, utamanya pada proses penerimaan dokumen yang dianggapnya ilegal.
Soal legalitas lahan sambung Rikfan, seluruh masyarakat yang berkebun di wilayah tersebut tidak memiliki dokumen, sebab dokumen lahan akan diterbitkan setelah perusahaan masuk untuk melakukan pembebasan lahan.
Di tempat yang sama, Arifin yang juga masyarakat pemilik lahan menyebutkan bahwa ada keganjilan pada pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, dimana lahan yang terbelah jalan dipecah mejadi dua surat, sementara jalan yang berada di tengah kebun dibuatkan surat atas nama orang lain.
“Ini yang aneh, lahan yang terbelah jalan dibuatkan dua surat, yakni satu surat disisi kiri dan satu surat di kanan jalan, namun lahan sepanjang ruas jalan dibuatkan surat atas nama orang lain, sehingga pemilik lahan yang asli tidak mendapat kompensasi atas pembebasan lahan yang dilakukan PT. Vale Indonesia,” tandasnya.
Keanehan-keanehan dalam pembebasan lahan tersebut menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa ada mavia lahan yang bermain mata dengan PT. Vale Indonesia. (DRM)





