Timsel Bawaslu Zona II Sosialisasi Proses Perekrutan di Morut

0
111
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Tim seleksi calon anggota Banwaslu Kabupaten/Kota zona II meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso, dan Kabupaten Parigi Moutong, telah melaksanakan sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota Banwaslu Kabupaten/Kota, bertempat di kantor sekretariat Banwaslu, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pada Sabtu (27/05/2023) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Sekertariat Tim seleksi Dr. Imran SH.MH, anggota Tim Seleksi Abdul Rifai S.Sos dan para peserta bakal calon anggota Banwaslu Kabupaten/Kota yang hadir 20 orang peserta.

Dalam penyampaiannya Dr.Imran .SH.MH mengatakan intinya, tugas Tim seleksi yaitu melakukan penyaringan dan mengusulkan hasil seleksi dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Persyaratan calon sebagai berikut :

1). Warga Negara Indonesia.
2). Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4). Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6). Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7). Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9). Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10). Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
11). Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13). Bersedia bekerja penuh waktu.
14). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15). Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
16). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17). Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18). Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Lanjut kata dia, terkait surat pengantar kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, selama ini masing masing instansi tidak mau mengeluarkan surat pengantar sekaligus, seperti surat bebas dari penyalahgunaan narkotika harus dikeluarkan oleh BNN, dan surat pengantar Kesehatan harus di keluarkan Direktur Rumah sakit.

“Namun apabila ada suatu instansi yang siap mengeluarkan satu surat pengantar sekaligus, itu sah sah saja,” akunya.

Seraya kembali menambahkan, terkait pengumpulan berkas atau dokumen oleh peserta, dapat di koordinasikan dengan Banwaslu Kabupaten dengan di sertakan surat penyerahaan untuk di kumpulkan satu kali kemudian Banwaslu Kabupaten menyalurkan ke Banwaslu Propinsi.” jelasnya. CHEM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini